Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan) mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi, Senin (11/5) pukul 23.50. Pemohon adalah Ketua Umum Pakar Pangan, yakni H. Muhammad Yasin, dan Sekjennya, Jackson A. Kumaat. Pakar Pangan mempermasalahkan hasil perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Nias, Sumatera Utara, dan Kabupaten Buleleng, Bali.
Partai yang terdaftar di KPU tanggal 9 Juli 2008 ini merasa keberatan dengan hasil penetapan KPU, terutama hasil penghitungan Pemilu anggota DPRD Kab. Nias Dapil Nias I Kec. Gunung Sitoli. KPU menetapkan perolehan suara Pakar Pangan sebanyak 1633 suara. Sementara jumlah kuota kursi sebanyak 10 kursi, dengan angka Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) sejumlah 4466 suara. Artinya, Pakar Pangan tidak mendapatkan satu kursi pun karena tidak mencapai BPP dan perolehan kursinya pun di urutan ke-11.
Menurut Pakar Pangan, terjadi kesalahan penghitungan di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gunung Sitoli. Pertama, di Desa Bawodesolo yang terdiri dari 5 (lima) TPS, Pakar Pangan memperoleh 34 suara, tapi hanya dihitung 25. Kedua, Desa Onozikho dengan 3 TPS, Pakar Pangan memperoleh 37 suara tapi hanya dihitung 19. Ketiga, Kelurahan Pasar Gunung Sitoli dengan 19 TPS, Pakar Pangan memperoleh 27 suara, dan hanya dihitung 24. Total hilangnya suara Pakar Pangan adalah 31 suara. Padahal, jika tidak hilang, Pakar Pangan mestinya mendapat 1664 sesuai dengan hasil Model C1 DPRD Kab/Kota. Sementara Partai Golkar yang mendapatkan kursi ke -10 hanya mendapat 1656. Ini berarti, sebenarnya yang lebih berhak mendapatkan kursi ke-10 adalah Pakar Pangan.
Sementara itu, di Dapil VI (Kec. Grogak) Kab. Buleleng, Bali, KPU menetapkan Pakar Pangan memperoleh 2779 suara dengan BPP 6314 suara. Menurut Pakar Pangan, ada kecurangan karena tertukar/ditukarnya surat suara di TPS I, TPS II, dan TPS VII Desa Patas, dan TPS IX Desa Pengulon. Karena itu, pemohon berpendapat perlu ada pemungutan suara ulang khusus di TPS tersebut, sehingga peluang Pakar Pangan terbuka kembali.
Dengan didampingi tiga orang kuasa hukumnya, yakni Nikson Lalu, Ahsan Wahid, dan I Ketut Widia, Pakar Pangan meminta MK mengabulkan seluruh pemohonan, membatalkan penetapan KPU untuk dapil Nias I DPRD Kab. Nias, mengembalikan 31 suara yang hilang, dan menetapkan kursi ke-10 untuk caleg DPRD Pakar Pangan. Sementara untuk dapil Buleleng VI, Pakar Pangan meminta adanya pemungutan suara ulang di empat TPS di atas. (Yazid).