PPPI MOHONKAN PENGHITUNGAN SUARA ULANG KEPADA MK
Rabu, 13 Mei 2009
| 13:55 WIB
Penetapan Suara oleh KPUD kabupaten Lombok Tengah tidak boleh diterima karena terdapat penggelembungan suara di tingkat PPK kecamatan Jonggat kabupaten Lombok Tengah. Penggelembungan suara itu, menguntungkan partai lain dan semestinya KPU melakukan pembetulan dan pengecekan rekapitulasi ulang data yang termuat pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Demikianlah yang diutarakan Citra Ramadhan selaku kuasa hukum, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) ketika mendaftarkan permohonoan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di gedung MK, Senin Malam (11/5).
Selain itu, permohonan atas keberatan rekapitulasi penghitungan suara di daerah lainnya juga diajukan ke MK. “Di kabupaten Fak-Fak Papua Barat, ditengarai terjadi penghilangan suara calon anggota legislatif dari PPPI. Di kabupaten Karo Sumatera Utara juga terjadi kecurangan dan perbedaan hasil perolehan suara.
Permohonan ini dilakukan karena Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang berwenang dalam sengketa PHPU. “Selama proses kemarin sebenarnya saksi kita dari PPPI telah melakukan keberatan mulai dari PPK, Panwaslu namun tidak ada tindak lanjut dari KPUD. Nantinya, saksi-saksi kami akan bersedia memberikan kesaksian dalam persidangan terkait masalah penggelembungan suara di tingkat PPK,” ujarnya.
Dalam petitumnya kepada MK, Pemohon menginginkan adanya penghitungan suara ulang untuk beberapa kecamatan di kabupaten Lombok Tengah, kabupaten Fak-Fak Papua Barat dan beberapa TPS di kabupaten Karo Sumatera Utara. (RNB Aji)