Pemilu saat ini memang menyisahkan beberapa pertanyaan. Fakta dilapangan menunjukkan ada skenario yang mengindikasikan kecurangan dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara di KPUD. Mulai dari TPS, PPK hingga KPUD suara rakyat dimanipulasi untuk perolehan suara partai politik tertentu dan calon anggota DPD tertentu.
Demikian yang diungkapkan oleh Nataniel Elaka sebagai calon anggota DPD nomor urut 22 dari Provinsi Maluku ketika mengajukan permohonan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Senin Malam (11/5), di Gedung MK. Pangajuan permohonan ini diajukan Natanael bersama dengan calon anggota DPD yang lainnya yakni Thamrin Ely nomor urut 23 yang mengalami nasib serupa.
Kedua pemohon menemukan pelanggaran sehingga proses berlansungnya pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, adil dan jujur tidak terlaksana. “Mulai tingkat TPS sampai KPUD suara kami sebagai pemohon semakin sedikit dan bahkan terdapat calon anggota DPD yang lainnya justru semakin bertambah,” ujar Natanael.
Selain itu, Thamrin mengemukanan beberapa bukti yang dilampirkan di dalam permohonan diantaranya adalah model formulir C-2 DPD yang terindikasi adanya perpindahan perolehan suara di PPK kecamatan Anakota, Kairatu, Seram Barat. “Suara saya yang berjumlah 219 berubah menjadi 37,” katanya dengan sedikit prihatin atas indikasi jual beli suara ini.
Beberapa hari yang lalu, lanjut Thamrin, ada seseorang yang menawari untuk jual beli suara dalam proses penghitungan. “Ketika saya ditawari hal tersebut saya tidak mau karena saya ingin jujur. Akan tetapi ternyata suara saya justru hilang dalam proses penghitungan,” ungkapnya. (RNB Aji)