Terkait belum selesainya perhitungan suara di Nias Selatan (Sumatera Utara) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memberikan perlakuan khusus dalam hal pendaftaran perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Perlakuan khusus tersebut yakni dengan memberikan waktu khusus dan berbeda untuk mengajukan permohonan PHPU dari ketentuan 3x24 jam yang saat ini sedang berjalan. Perhitungan waktu gugatan bagi hasil perhitungan di Nias Selatan akan dimulai sesaat setelah KPU selesai melakukan rekapitulasi dan mengumumkannya.
Demikian pernyataan Sekjen MK Janedjri M. Gaffar pada jumpa pers yang digelar pada Senin (11/5) pukul 16.00 WIB.
Selain Nias Selatan, MK juga memberikan waktu tambahan bagi partai politik lokal di Aceh dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk melakukan pendaftaran gugatan. “Parpol lokal Aceh dan calon anggota DPD mendapat waktu 3x24 jam kedua terkait dengan jarak,” jelas Janedjri yang juga didampingi oleh Panitera MK, Zainal Arifin Hoesein.
Selain itu, Janedjri juga menjelaskan bahwa hingga Senin (11/5) pukul 16.00 WIB sebanyak 9 permohonan telah didaftarkan ke MK. Dari 9 permohonan tersebut, sebanyak 6 permohonan diajukan partai politik dan 3 permohonan diajukan calon anggota DPD.
Keenam parpol tersebut, Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) dengan kasus di Tana Toraja, Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK) dengan kasus di Kabupaten Jembrana, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan kasus di Pekalongan, Partai Golkar dengan kasus di Kepulauan Riau, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan kasus di Barito Timur, Semarang dan Ponorogo serta Partai Bersatu Atjeh dengan kasus di Lhokseumawe.
Sementara, permohonan tiga calon DPD di antaranya Kamaruddin dari Sulawesi Tenggara, Pdt. Elion Numberi dari Papua, dan DR. Ir. H. Abdul Muthalib Killian dari Papua Barat. Dari permohonan-permohonan tersebut, jelas Janedjri, permohonan yang telah diregistrasi adalah permohonan PKDI dan Kamaruddin dari Sulawesi Tenggara. “Permohonan yang lain belum dicatat dalam buku Registrasi Perkara Konstitusi karena berbagai alasan, di antaranya syarat yang belum lengkap. Ada juga karena yang bersangkutan menunggu permohonan yang akan disampaikan secara komprehensif oleh DPP Parpol masing-masing,” jelas Janedjri.
Sekjen MK juga mengumumkan, MK akan menutup penerimaan pengajuan permohonan PHPU pada Selasa (12/5) pukul 23.50 WIB. Pada penutupan esok, akan diumumkan jumlah permohonan yang masuk ke MK. Pengumuman tersebut menurut rencana akan dilakukan langsung oleh Ketua MK, Moh. Mahfud MD.
Konsultasi Perkara
Menanggapi banyak calon pemohon melakukan konsultasi sebelum mengajukan perkara, Janedjri menyatakan para calon pemohon tersebut berkonsultasi perihal persyaratan pengajuan permohonan, kelengkapan yang harus dipenuhi dan lainnya.
“Seperti diketahui, permohonan harus ditandatangani ketua umum parpol dan sekjen parpol atau kuasa hukum. Selain itu, permohonan harus dirangkap 12. Pemohon harus menjelaskan perhitungan suara yang salah menurut KPU dan penghitungan suara yang benar menurut pemohon juga harus disertai permohonan untuk membatalkan perhitungan suara KPU dan menetapkan perhitungan suara pemohon sebagai perhitungan yang benar,” jelasnya.
Janedjri juga menjelaskan MK menerima konsultasi permohonan melalui video conference. “Tercatat ada beberapa parpol dan calon DPD dari Aceh, Kalimantan Timur dan Pontianak berkonsultasi melalui video conference,” jelasnya. (Lulu A.)