PARTAI BERSATU ATJEH DIRUGIKAN DENGAN HILANGNYA SUARA
Rabu, 13 Mei 2009
| 13:53 WIB
Partai Bersatu Atjeh (PBA) mengajukan gugatan melalui e-mail atas hasil perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Mahkamah Konstitusi, Senin (11/5), pukul 11.00 WIB. PBA mengklaim jumlah suara sebesar 161 suara telah hilang baik karena selisih suara maupun karena terjadi kekurangan suara.
“Ada kesalahan yang terjadi saat rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat PPK untuk Dapil Kota Lhokseumawe 1 terutama di Kelurahan Jawa Lama dan Desa/Gampong Hagu Teungoh,” jelas Syukri, S.H. selaku kuasa hukum Pemohon.
Menurut Sukri, perolehan suara di Kelurahan Jawa Lama sesuai dengan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara di TPS, PBA mendapatkan 271 suara. Namun, PPK hanya mencantumkan 192 suara hingga terjadi selisih dan kekurangan suara sebanyak 79 suara.
Begitu pula dengan yang terjadi di Desa/Gampong Hagu Teungoh. PBA seharusnya memperoleh 142 suara, namun PPK hanya mencantumkan 60 suara. Hal ini berarti telah terjadi pengurangan dan selisih sebesar 82 suara.
Pemohon berpendapat, jumlah suara yang diperoleh PBA untuk Dapil Kota Lhokseumawe 1 seharusnya 1.028 suara dengan perincian 867 suara ditambah dengan 161 suara yang hilang. “Dengan hilangnya suara tersebut, seharusnya bukan Partai Daulat Aceh dengan jumlah 997 suara yang berhak memperoleh sisa satu kursi, tetapi Partai Bersatu Atjeh dengan 1.028 suara,” tegas Sukri. (Lulu A.)