Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Papua, Pdt. Elion Numberi, S.Th., mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan hasil perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (11/5). Permohonan yang diajukan berkaitan dengan hilangnya suara yang seharusnya diperoleh Elion.
Menurut Elion, hasil rekapitulasi yang dibacakan Ketua KPUD Yahukimo yang menyatakan bahwa perolehan atas nama dirinya tidak ada sama sekali adalah tidak benar. Semua itu, lanjut Elion, karena ada intervensi oleh Bupati Kabupaten Yakuhimo Ones Oahabol, M.M.
“Padahal di lapangan, hasil yang saya dapat jauh berbeda terutama di Distrik Sumo, Distrik Lolat, Distrik Kurima, Distrik, Kambianggema, Distrik Pasema, Distrik Holuwon, Distrik Nalca, Distrik Ninia, dan Distrik Anggruk,” jelasnya.
Oleh karena itu, Elion memohon kepada Majelis Hakim MK untuk membatalkan Putusan Rekapitulasi KPU Pusat tanggal 9 Mei 2009 khususnya Rekapitulasi Provinsi Papua di Kabupaten Yakuhimo pada Dapil II dan Dapil III. (Lulu A.)