SUARA HANURA DARI TPS KE PPK MENYUSUT
Rabu, 13 Mei 2009
| 13:51 WIB
Perolehan suara Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) semakin menyusut dalam rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan dari tempat pemungutan suara (TPS) sampai tingkat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Terdapat 34 daerah yang sebenarnya terjadi penyusutan. Namun setelah dilakukan verifikasi yang dapat diajukan saat ini, ada 14 permohonan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No. 16/PMK/2009 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif.
Hal itu diungkapkan oleh Gusti Randa sebagai kuasa hukum Partai Hanura setelah mendaftarkan permohonan di Gedung MK, Senin sore (11/5) pukul 17.00 WIB. Gusti Randa menambahkan, penyusutan perolehan Partai Hanura sangat halus.
“Bukti yang ada pada kita menunjukkan, mulai dari TPS ke PPK, perolehan suara Partai Hanura ada yang hilang. Setelah dari PPK ke KPUD juga hilang sedikit demi sedikit. Oleh sebab itu calon anggota legislatif dari Partai Hanura yang seharusnya jadi akhirnya tidak bisa menjadi anggota legislatif,” lanjutnya.
Daerah yang dimohonkan dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) oleh Partai Hanura adalah Kabupaten Sumenep, Lubuk Linggau, Sukabumi, Banggai, dan Bandar Lampung. (RNB Aji).