Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima permohonan untuk menggugat hasil perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (11/5), pukul 15.15 WIB. Permohonan diajukan DR. Ir. H. Abdul Muthalib Killian, M.S. calon anggota DPD asal Papua Barat. Peserta Pemilu dengan nomor urut 4 dari Dapil Provinsi Papua Barat ini melalui kuasa hukumnya, Askodar S.H., menjelaskan telah terjadi penggelembungan suara yang merugikan Pemohon.
“Pemohon mendapat perolehan suara sebanyak 38.060 suara. Dengan jumlah tersebut, seharusnya Pemohon menduduki peringkat ketiga. Tetapi, karena ada penggelembungan suara atas nama Wahidin Ismail dan Mervin S. Komber, Pemohon merasa dirugikan,” jelasnya.
Berdasarkan bukti yang diajukan Pemohon, penggelembungan suara di tingkat KPUD Kabupaten Manokwari, antara lain terjadi di Distrik Testega, Distrik Sururey, Distrik Neney, dan Distrik Tanah Rubuh. Di keempat daerah tersebut, KPUD Kabupaten Manokwari melakukan penggelembungan suara atas nama Wahidin Ismail hingga berjumlah 5.548 suara. Karena itu, Pemohon meminta agar suara Wahidin Ismail berjumlah 39.013 suara dikurangi jumlah suara yang digelembungkan sebesar 5.548 suara menjadi 33.465 suara.
Hal yang sama juga diajukan Pemohon untuk calon DPD dengan nomor urut 6, yakni Mervin S. Komber. Menurut Pemohon, Mervin melakukan penggelembungan dengan memberi laporan lisan pada Rapat Pleno KPUD Provinsi Papua Barat, yang menyatakan perolehan suara atas nama Mervin S. Komber berjumlah 10.254 suara tanpa didasarkan alas bukti yang kuat. Padahal, berdasarkan bukti yang diperoleh Pemohon, Mervin hanya memperoleh suara sebesar 4.377 suara. Hal ini menunjukkan telah terjadi penggelembungan suara sebanyak 5.877 suara.
“Saya meminta MK agar mengurangi jumlah suara atas nama Mervin S. Komber yang semula 41.896 suara menjadi 35.992 suara. Selain itu, saya memohon agar MK membatalkan perolehan suara calon DPD nomor urut 14 atas nama Wahidin Ismail dan calon DPD nomor urut 6 atas nama Mervin S. Komber karena melanggar hukum,” tegas Abdul. (Lulu A.)