CALON DPD SULAWESI TENGGARA KLAIM KEHILANGAN SUARA
Rabu, 13 Mei 2009
| 13:49 WIB
Mahkamah Konstitusi kembali menerima registrasi permohonan yang menggugat hasil perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (5/5) pukul 09.30 WIB. Permohonan diajukan oleh Drs. H. Kamaruddin yang merupakan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Sulawesi Tenggara.
Dalam permohonannya, Kamaruddin mengklaim telah kehilangan suara di Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Menurut calon DPD dengan nomor urut 23 ini, sebanyak 400 suara yang seharusnya masuk untuk dirinya menjadi hilang akibat kelalaian PPK di kecamatan tersebut.
“Jumlah suara saya di Kecamatan Katoi itu harusnya sekitar 852 suara, namun akibat kelalaian PPK, yang tertulis hanya 452 suara. Saya kehilangan hampir setengah suara saya di Kecamatan Katoi,” tegas Kamaruddin.
Kamaruddin merasa, sebanyak 400 suara yang hilang tersebut dapat memengaruhi langkahnya menjadi anggota DPD Sulawesi Tenggara. “Karena itu saya mengajukan permohonan ke MK. Saya tinggal menunggu jadwal sidang yang akan dilakukan melalui video conference dari Kendari,” jelasnya. (Lulu A.)