PDIP KLAIM KEHILANGAN SUARA DI TIGA KABUPATEN
Senin, 11 Mei 2009
| 10:40 WIB
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendaftarkan permohonan untuk menggugat hasil perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Ahad (10/5) pukul 23.15 WIB. PDIP mengklaim telah kehilangan suara pada tiga daerah pemilihan di tiga kabupaten.
Diwakili oleh kuasa hukumnya, A. Muhammad Asrun, partai bernomor urut 28 ini menganggap perhitungan yang dilakukan oleh KPU mengakibatkan berkurangnya perolehan suara di tiga kabupaten. Ketiga kabupaten tersebut adalah Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dan Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Akibat kesalahan perhitungan yang dilakukan oleh KPU, PDIP merasa telah kehilangan satu kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di ketiga daerah tersebut. Kesalahan perhitungan tersebut disebabkan oleh hilangnya sejumlah suara dalam rekapitulasi hasil perolehan suara untuk calon anggota DPRD yang dilakukan KPU ketiga kabupaten tersebut. Padahal, menurut klaim Pemohon, pada formulir C-1 di TPS kelurahan jumlah suara PDIP masih tertera. (ard)