GOLKAR ADUKAN KEHILANGAN SUARA CALEGNYA DI KOTA BATAM
Senin, 11 Mei 2009
| 10:40 WIB
Menyusul beberapa partai yang telah mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Ahad (10/5) pukul 19.39 WIB Partai Golongan Karya (Golkar) mendaftarkan gugatan atas perhitungan hasil pemilihan umum kepada MK. Pendaftaran permohonan tersebut dilakukan oleh Kuasa Hukum Partai Golkar Andi Muhammad Asrun.
Partai bernomor urut 23 ini, mengajukan gugatan atas perolehan suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau terhadap hasil perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi Kepulauan Riau, dan KPU Kota Batam. Partai yang berdasarkan perhitungan KPU secara nasional perolehan suaranya menempati peringkat kedua ini menganggap perhitungan KPU tersebut telah menghilangkan 27 (dua puluh tujuh) suara atas nama H.M. Nur Syafriadi, calon anggota legislatif nomor urut 2 daerah pemilihan IV di Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Untuk memperkuat permohonannya, A. Muhammad Asrun mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti kasus tersebut kepada MK. “Kami telah menyerahkan bukti salinan ketetapan KPU mengenai rekapitulasi perhitungan suara dan hasil rekapitulasi versi kami,” ujarnya kepada wartawan. (Annisa L./ard)