PPP GUGAT KEKELIRUAN PERHITUNGAN SUARA DI KABUPATEN PEKALONGAN
Senin, 11 Mei 2009
| 10:39 WIB
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan gugatan atas perolehan suara partai tersebut untuk kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Permohonan tersebut didaftarkan pada Ahad (10/5) pukul 15.41 WIB oleh kuasa hukum PPP Moh.Abrori,S.H., Musta’an, S.H., dan H. Mohammad Syahir, S.H., M.H.
Partai berlambang Ka’bah yang berada di bawah kepemimpinan Suryadharma Ali tersebut menggugat hasil perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada daerah pemilihan IV di Kabupaten Pekalongan. Menurut PPP, terjadi kekeliruan perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pekalongan pada Kecamatan Wonopringgo, Kecamatan Kedungwuni, Kecamatan Karangdadap, dan Kecamatan Buaran. Pemohon menganggap kekeliruan tersebut telah menyebabkan hilangnya kursi yang seharusnya diperoleh PPP di DPRD Kabupaten Pekalongan. (Andhini SF/ard)