PNBK GUGAT KASUS TERTUKARNYA SURAT SUARA
Senin, 11 Mei 2009
| 10:38 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan gugatan pemilu yang diajukan oleh Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK) pada Ahad (10/5) pukul 13.01 WIB. Permohonan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum PNBK, I Ketut Widia, S.H.
Partai yang dipimpin oleh Erros Djarot tersebut menggugat hasil perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk perolehan suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali daerah pemilihan (dapil) IV Kabupaten Jembrana.
PNBK melaporkan tertukarnya surat suara di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kab. Jembrana, yakni TPS 10 Desa/Kelurahan Lelateng dan TPS 18 Desa/Kel. Baler Bale Agung, Kec. Negara, serta TPS 15 Desa/Kel. Dauh Waru, Kec. Jembrana. Surat suara di tiga TPS tersebut tertukar dengan surat suara untuk daerah pemilihan di Madura, Jawa Timur.
Akibat tertukarnya surat suara tersebut, PNBK merasa calon anggota legislatif dari partainya merasa dirugikan sementara pada saat yang sama ada partai lain yang diuntungkan dengan kasus tersebut sehingga perolehan suara partai tersebut bertambah. (Andhini SF/ard).