Sesaat setelah pembukaan pendaftaran gugatan atas perhitungan hasil pemilu yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mahkamah Konstitusi (MK) langsung menerima pendaftaran permohonan pertama atas perhitungan tersebut.
Adalah Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) yang menjadi pendaftar pertama untuk melakukan gugatan atas ketetapan hasil perhitungan KPU. Pendaftaran permohonan yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PKDI, Roy Pening tersebut diajukan oleh kuasa hukum PKDI, Petrus Jaru, Peter Ponda dan Davy Radjawane.
Pemohon menganggap telah terjadi penggelembungan suara yang mengakibatkan berkurangnya perolehan suara PKDI di daerah pemilihan Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Mahkamah Konstitusi membuka kesempatan bagi partai politik nasional maupun partai politik lokal di Aceh serta calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk menggugat hasil perhitungan yang ditetapkan oleh KPU.
Berdasarkan pengumuman nasional hasil perhitungan suara Pemilu oleh KPU pada Sabtu (9/5), Mahkamah Konstitusi telah membuka pendaftaran permohonan perkara sengketa perhitungan suara Pemilu 2009 untuk tingkat DPR pukul 22.02 WIB, DPD pukul 23.48 WIB, dan DPRD pukul 23.50 WIB. Penutupan pendaftaran permohonan perkara sengketa hasil Pemilu 2009 akan dilaksanakan pada Selasa (12/5) untuk tingkat DPR pukul 22.02 WIB, untuk tingkat DPD pukul 23.48 WIB, dan untuk tingkat DPRD pukul 23.50 WIB.
Bagi partai politik lokal Aceh dan calon anggota DPD yang akan mendaftarkan permohonan, MK telah menyediakan fasilitas pendaftaran online melalui internet ataupun melalui faksimile.
Permohonan online dapat dilakukan melalui laman Mahkamah Konstitusi atau melalui tautan berikut.
http://portal.mahkamahkonstitusi.go.id/mkri/index.php?page=simkara.Registrasi
Sementara pendaftaran melalui faksimile dapat dikirim melalui nomor-nomor telepon (021) 3800 207, (021) 3800 214, (021) 3800 226, (021) 3800 237, dan (021) 3800 239.
Selama 3 x 24 jam, para petugas Kepaniteraan MK akan melayani pendaftaran permohonan perkara hasil pemilihan umum tersebut. (Andhini SF/ard)