Rekapitulasi perhitungan hasil pemilihan umum (pemilu) 2009 secara nasional akan segera ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut rencana, KPU secara resmi akan mengumumkan penetapan rekapitulasi tersebut pada Sabtu (9/5) malam. Mengantisipasi potensi gugatan atas penetapan tersebut oleh para peserta pemilu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyiapkan sejumlah petugas kepaniteraan untuk menerima pendaftaran permohonan tersebut.
Guna memudahkan proses pendaftaran permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Mahkamah Konstitusi membentuk tiga kelompok meja pendaftaran perkara bagi partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Masing-masing kelompok pendaftaran akan ditangani oleh gugus tugas yang terdiri atas sejumlah petugas untuk melayani permohonan gugatan hasil pemilu.
Menurut Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M. Gaffar, pembagian kelompok ini dimaksudkan agar proses pendaftaran perkara PHPU menjadi lebih efektif dan efisien. Hal ini mengingat jangka waktu pendaftaran bagi perkara PHPU relatif terbatas, yakni selama 3x24 jam sejak penetapan oleh KPU.
Diperkirakan jumlah gugatan atas perhitungan suara yang dilakukan KPU akan mencapai lebih dari 2000 perkara yang berasal dari 38 partai politik nasional, 6 partai politik lokal di Nanggroe Aceh Darussalam, dan calon anggota DPD dari 33 provinsi seluruh Indonesia.
Mahkamah Konstitusi akan secara resmi membuka pendaftaran permohonan sesaat setelah KPU mengumumkan penetapan hasil perhitungan pemilu. Acara pembukaan tersebut akan dilakukan langsung oleh Ketua MK, Moh. Mahfud MD, di gedung MK. Usai pembukaan tersebut akan dilajukan dengan penghitungan mundur hingga batas waktu pendaftaran selesai.(ard)
Pengelompokan Pendaftaran Perkara PHPU
Kelompok I
Calon Anggota DPR/DPRD
1.Partai Hanura
2.Partai Kedaulatan
3.Partai Republika Nusantara
4.Partai Kasih Demokrasi Indonesia
5.Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
6.Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
7.Partai Sarikat Indonesia (PSI)
8.Partai Amanat Nasional (PAN)
9.Partai Barisan Nasional
10.Partai Persatuan Daerah
11.Partai Karya Perjuangan
12.Partai Damai Sejahtera (PDS)
13.Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
14.Partai Perjuangan Indonesia Baru
Calon Anggota DPD
1.Kalimantan Timur
2.Sulawesi Utara
3.Sulawesi Tengah
4.Sulawesi Selatan
5.Sulawesi Tenggara
6.Gorontalo
7.Sulawesi Barat
8.Maluku
9.Maluku Utara
10.Papua
Kelompok II
Calon Anggota DPR/DPRD
1.Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
2.Partai Peduli Rakyat Nasional
3.Partai Indonesia Sejahtera
4.Partai Kebangkitan Nasional Ulama
5.Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
6.Partai Pemuda Indonesia
7.Partai Demokrat
8.Partai Matahari Bangsa
9.Partai Nasional Banteng Kemerdekaan Indonesia
10.Partai Merdeka
11.Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
12.Partai Pelopor
13.Partai Patriot
14.Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme
Calon Anggota DPD
1.Jawa Barat
2.Jawa Tengah
3.DI Yogyakarta
4.Jawa Timur
5.Banten
6.Bali
7.Nusa Tenggara Barat
8.Nusa Tenggara Timur
9.Kalimantan Barat
10.Kalimantan Tengah
Kelompok III
Calon Anggota DPR/DPRD
1.Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
2.Partai Demokrasi Pembaruan
3.Partai Rakyat Aceh
4.Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
5.Partai Golongan Karya
6.Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
7.Partai Aceh
8.Partai Bersatu Aceh
9.Partai Bulan Bintang (PBB)
10.Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
11.Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA)
12.Partai Bintang Reformasi (PBR)
13.Partai Aceh Aman Sejahtera
14.Partai Daulat Aceh
15.Partai Buruh
16.Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI)
Calon Anggota DPD
1.Nanggroe Aceh Darussalam
2.Sumatera Utara
3.Sumatera Barat
4.Riau
5.Jambi
6.Sumatera Selatan
7.Bengkulu
8.Lampung
9.Kepulauan Bangka Belitung
10.Kepulauan Riau
11.DKI Jakarta
12.Kalimantan Selatan
13.Papua Barat