Sekitar 60 mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mengunjungi gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (7/5) siang. Rombongan para mahasiswa tersebut diterima oleh Hakim Konstitusi M. Arsyad Sanusi.
Pada kesempatan tersebut, Arsyad Sanusi menerangkan banyak hal tentang keberadaan MK sebagai salah satu lembaga negara. Arsyad menjelaskan, salah satu misi MK adalah menjadi peradilan modern dan terpercaya. Modern jika dikaitkan dengan penerapan prinsip-prinsip organisasi dan manajemen modern serta penggunaan sarana dan prasarana pendukung yang berbasis teknologi dalam penyelenggaraan manajemen lembaga peradilan MK. Dan, MK juga terpercaya dikaitkan dengan upaya mewujudkan tata kelola lembaga peradilan yang sesuai dengan aturan hukum dan prinsip keadilan.
Selain itu, menurut Arsyad MK memiliki lima fungsi, yakni the guardian of the constitution atau pengawal konstitusi, the final interpreter of the constitution atau penafsir resmi konstitusi, the guardian of the democracy atau pengawal demokrasi, the protector of the citizen’s constitutional rights atau pelindung hak-hak konstitusional warga negara, dan the protector of the human rights atau pelindung hak asasi manusia.
Dalam penjelasannya pula, Arsyad Sanusi tidak lupa memberikan pemahaman mengenai salah satu kewenangan MK yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini, yaitu memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Salah satu bentuk PHPU adalah perselisihan antara pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala derah sebagai peserta pemilukada dan KPU Provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota sebagai penyelenggara pemilu.
Arsyad menjelaskan, yang menjadi obyek sengketa dalam PHPU Kepala Daerah adalah penetapan penghitungan suara hasil pemilukada yang ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota yang memengaruhi penentuan calon untuk masuk ke putaran kedua pemilukada atau terpilihnya calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Sementara, PHPU yang dalam waktu dekat akan dilaksanakan oleh MK adalah PHPU Anggota DPR, DPD, dan DPRD (PHPU legislatif). Dalam hal penyelesaian PHPU legislatif, Hukum Acara MK menegaskan bahwa proses penanganan perkara PHPU diselesaikan dalam waktu cepat (speedy trial), yaitu dalam tempo 30 hari kerja. Sedangkan untuk PHPU presiden/wakil presiden harus diselesaikan dalam jangka waktu 14 hari kerja.
Ketika ditanya tentang wujud MK sebagai peradilan modern, M. Arsyad Sanusi mengatakan hal itu tercermin salah satunya melalui penerbitan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tentang pedoman beracara di MK. Menurut Arsyad, PMK tersebut telah mengakomodasi penggunaan media internet bagi masyarakat untuk mengajukan permohonan perkara ke MK. Sehingga, “WNI yang berada di luar negeri, misalnya Malaysia, telah bisa mengajukan permohonan secara online,” terang mantan hakim karir di Mahkamah Agung ini.
Paparan materi sekaligus diskusi yang berlangsung kurang lebih dua jam tersebut setidaknya telah memberikan pemahaman baru bagi peserta kunjungan mengenai peran dan fungsi MK. “Ternyata MK benar-benar penting dan dibutuhkan untuk mengawal konsistensi sebuah negara yang kokoh,” ujar salah seorang mahasiswa. (Yazid/ard).