Pemilukada secara langsung yang diselenggarakan selama ini bukanlah seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945. Tidak bisa secara serta merta pemilukada yang ditentukan secara langsung dapat dikategorikan sebagi Pemilu atau termasuk di dalam Pemilu karena pelaksanaannya secara langsung tidak memiliki pijakan konstitusi. Hal ini tidak lebih hanya merupakan sebuah tafsir saja mengenai ketentuan teknis pelaksanaan.
Demikian diungkapkan oleh Trijono Hardjono selaku Pemohon dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 1 angka 4 UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pasal 56 ayat (1) UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) di ruang sidang MK, Rabu (29/4).
Pemohon mendalilkan bahwa pasal a quo merupakan pengakuan hukum yang dilakukan oleh undang-undang tentang adanya pemilu baru yakni Pemilukada. “Seperti kita ketahui dalam Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 tidak mengenal adanya pengaturan atau penetapan Pemilu untuk memilih kepala daerah dan wakilnya. Yang diatur hanyalah Pemilu DPR, DPD, DPRD, dan Pemilihan Presiden beserta Wakilnya saja,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Pemerintah yang diwakili oleh Agung Mulyana menyatakan bahwa kedudukan hukum Pemohon sebagai warga negara atau sebagai Koperasi Praja Tulada tidak jelas. Pemohon juga tidak bisa menunjukkan relevansi bahwa dengan diberlakukannya undang-undang a quo maka berpotensi mengurangi atau merugikan kesejahteraan rakyat atau kesejahteraan koperasi dan anggotanya.
“Pemohon tidak bisa menerangkan kerugian konstitusional spesifik apa, secara perorangan atau mewakili koperasi, baik kerugian aktual atau kerugian potensial, akibat diberlakukannya pasal a quo,” tegas Agung dalam perkara No. 16/PUU-VII/2009 ini.
Agung juga menambahkan kalau undang-undang yang dimohonkan uji materi merupakan penjabaran UUD 1945. “Pengaturan tersebut merupakan harmonisasi horizontal atas perundang-undangan,” lanjutnya.
Dari sudut pandang pemerintah, menurut Agung, Pemilukada langsung adalah pilihan aspirasi. “Pemilihan kepala daerah dilakukan secara demokratis ini sebagaimana amanat dalam undang-undang yang dibuat oleh DPR tidaklah bertentangan dengan konstitusi,” tandasnya. (RNB Aji)
Foto: Dok. Humas MK/Yogi Dj