Salah satu syarat untuk membangun negara hukum yang demokratis adalah melalui penerapan mekanisme checks anda balances. Lahirnya Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu wujud nyata penerapan dari mekanisme checks and balances.
Demikian ditegaskan Hakim Konstitusi Akil Mochtar ketika menemui sekitar 250 Mahasiswa Jurusan Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung, Rabu (29/4), di Gedung MK.
Mekanisme checks and balances berfungsi untuk mencegah overlapping kewenangan antarlembaga kenegaraan. Maka pembentukan MK dimaksudkan untuk memastikan terselenggaranya sistem ketatanegaraan yang demokratis. “Tak hanya itu, terbentuknya MK merupakan wujud nyata perlunya keseimbangan kontrol antarlembaga negara,” urai Akil.
Akil juga mengemukakan tiga hal dasar lainnya yang mendasari lahirnya MK di berbagai negara, antara lain, implikasi dari Paham Konstitusionalisme, penyelenggaraan negara yang bersih, dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia. Dalam hal ini pembentukan MK bertujuan untuk menjaga dan memperkuat dasar-dasar konstitusionalisme pada negara yang menganut sistem tersebut.
Menurut Akil, lembaga peradilan di Indonesia sebelum lahirnya MK, dianggap tidak mampu mengatasi masalah-masalah yang muncul dalam praktik sistem ketatanegaraan. Oleh karena itu, terbentuklah MK di Indonesia. Dulu, ungkap Akil, jika ada warga negara yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya akibat undang-undang yang dibuat Pemerintah dan DPR, maka warga negara tersebut tidak bisa mengadu dan memohon perlindungan karena tidak ada lembaga yang berfungsi untuk melindungi hak konstitusional warga negara.
“Kini setelah MK terbentuk, warga negara bisa meminta perlindungan kepada MK jika hak konstitusionalnya terlanggar,” ujarnya.
Disinggung mengenai persiapan MK dalam menghadapi sengketa Perkara Hasil Pemilu (PHPU), Akil menegaskan bahwa MK sudah siap menampung perkara yang diperkirakan akan berjumlah sekitar 1.000 perkara. Pengajuan permohonan dapat dilakukan jika KPU sudah mengeluarkan pengumuman secara nasional pada 9 Mei mendatang. “Dalam hitungan 3 x 24 jam sejak pengumuman hasil suara sah dari KPU secara nasional, MK siap menerima pengajuan perkara oleh parpol yang bersengketa mengenai hasil Pemilu,” tegasnya. (Lulu A.)
Foto: Dok. Humas MK/Annisa Lestari