Wednesday, 29 April 2009
JAKARTA (SI) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan tidak akan melakukan pemilihan ulang terkait sengketa pemilihan calon legislatif sebab dalam hukum pemilu tidak ada pemilu ulang.
“Tak mungkin MK memerintahkan pemilu ulang,” katanya melalui surat elektronik yang diterima Seputar Indonesia kemarin. Menurut Mahfud, yang dimungkinkan dalam sengketa pemilu hanyalah penghitungan ulang atau pemungutan suara ulang. Sebelumnya diberitakan di beberapa media massa,MK akan melakukan pemilihan ulang terhadap sengketa pemilihan calon legislatif jika memenuhi kriteria.
“Yang saya katakan ketika wawancara dengan wartawan di Jawa Timur adalah kemungkinan penghitungan ulang atau pemungutan suara ulang. Jangan disamakan istilah penghitungan atau pemungutan suara ulang dengan pemilu ulang.Istilahistilah tersebut secara hukum mempunyai arti yang berbeda,” jelas Mahfud.
Mahfud menegaskan, MK tak pernah memikirkan kemungkinan ada pemilu ulang. Penghitungan suara ulang atau pemungutan suara ulang di TPS-TPS tertentu mungkin saja dilakukan asal penggugat dalam sengketa hasil pemilu yang diajukan ke MK mempunyai bukti-bukti kuat.
MK juga bisa memutuskan sengketa pemilu yang membatalkan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika bukti sengketa hasil pemilu sudah kuat.“Jadi bisa saja yang tadinya menang menjadi kalah,tetapi bisa juga yang tadinya menang menjadi bertambah kemenangannya.Yang penting bagi yang akan beperkara, harap disiapkan bukti-bukti sejak sekarang agar sesudah di MK nanti pemeriksaannya lancar,”akunya.
Dia mengingatkan bahwa yang memiliki legal standing untuk beperkara ke MK adalah DPP partai politik,bukan perseorangan caleg. “Tapi kalau calon anggota DPD boleh perseorangan karena kontestasi anggota DPD memang bersifat perseorangan, ”tambahnya. (hermanto)
Sumber: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/233983/
Foto: Dok. Humas MK/Prana Patrayoga Adiputra