Semangat! Demikian gambaran perkuliahan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan di hadapan 85 orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta (Rabu, 22/4), di Aula MK. Padahal Pak Maru, demikian Hakim MK ini akrab dipanggil, baru saja menyelesaikan dua sidang panel pengujian undang-undang. Suasana siang rupanya tidak mampu mengalahkan semangatnya untuk sharing pengetahuan.
Melalui makalah berjudul ”Beberapa Perkembangan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dalam Praktik,” Maruarar memaparkan adanya persinggungan putusan-putusan MK dengan ranah politik. Maruarar mencontohkan, realisasi putusan MK yang mewajibkan terbentuknya pengadilan Tindak Pidana Korupsi selambat-lambatnya tiga tahun sejak putusan dibacakan, masih bergantung kepada niat baik DPR sebagai pembentuk undang-undang.
Maruarar juga memaparkan bahwa MK hadir untuk mewujudkan mekanisme cheks and balances dalam pembentukan perundang-undangan di Indonesia, di mana lembaga legislatif dan eksekutif yang berwenang membentuk undang-undang, sedangkan lembaga yudisiil, MK dan Mahkamah Agung yang berwenang mengujinya apabila berbenturan dengan produk perundang-undangan yang lebih tinggi. ”Jadi pembentukan perundang-undangan di negara kita bisa juga disebut pembuatan undang-undang gotong royong,” papar Maruarar disambut gelak tawa peserta.
MK, sambung Maruarar, hadir dalam semangat pembenahan peradilan. ”Di setiap negara transisi dari pemerintahan otoriter ke demokrasi, kekuasaan kehakimannya dipisah,” ungkapnya.
Kuliah yang merupakan program Praktek dan Latihan Kemahiran Hakim (PLKH) Fakultas Hukum Universitas Atmajaya ini merupakan yang kedua kalinya ke MK. Rombongan yang beranggotakan mahasiswa dan 6 orang pendamping tersebut datang sesuai program yang ditentukan fakultas. ”Tujuan dari program ini adalah bagaimana mahasiswa dapat melihat secara langsung praktek-praktek peradilan di MK dan tentu saja dapat mempertanyakan hal-hal yang perlu diketahui kepada para praktisi,” ujar Sukirman, salah seorang staf pendamping (non-dosen) dalam program ini. (Feri Amsari)
Foto: Dok. Humas MK/Yoga Adiputra