PERMOHONAN PENGUJIAN UU PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DITARIK KEMBALI
Kamis, 23 April 2009
| 14:19 WIB
Pengurus sah Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Jeffrey Mulyono dan Supriatna Suhala menarik permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketetapan penarikan perkara yang teregistrasi dengan Nomor 20/PUU-VII/2009 ini dibacakan langsung oleh Ketua MK, Moh. Mahfud MD, dalam sidang pleno, Selasa (21/4), di MK.
Pada sidang sebelumnya yang mengagendakan Pemeriksaan Pendahuluan, Majelis Hakim telah menasihati Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Namun pada tanggal 15 April 2009, Pemohon mengajukan penarikan kembali perkara yang diajukannya melalui faksimili. Pemohon menganggap bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Pajak dan Retribusi Daerah tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf a UU Pajak dan Retribusi Daerah menyatakan, “Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air. Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat-alat besar yang bergerak. Kendaraan di atas air adalah semua kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan yang digunakan di atas air.” (Lulu A.)
Foto: Dok. Humas MK/Wiwik BW