Aliansi Selamatkan Anak (ASA) Indonesia melakukan pertemuan dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, Kamis, 16/04), untuk mendukung pemberlakuan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi . Melalui Sekretaris Jenderalnya, Inke Maris, ASA menyampaikan keprihatinan terhadap penolakan beberapa pihak atas pemberlakuan UU Pornografi tersebut.
Mahfud yang didampingi oleh dua orang Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Akil Mochtar mendengarkan pemaparan ASA mengenai bahaya dari pornografi yang kini sedang menjangkiti anak-anak Indonesia. Menurut data ASA terdapat 100.000 website yang bermaterikan pornografi anak. ”Kehadiran portal tersebut dapat membahayakan moralitas 79,8 juta anak Indonesia (1/3 jumlah penduduk),” kata Masna yang mengetuai Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang tergabung dalam rombongan ASA.
Bisnis pornografi memang sangat menggiurkan pelaku untuk terus eksis. Bayangkan, keuntungan pertahun yang diperoleh dari bisnis ”esek-esek” tersebut lebih dari $ US 3 Milyar, melebihi dari gabungan keuntungan tiga stasiun televisi terkemuka di Amerika. ASA juga menjelaskan bahwa Indonesia dan Rusia adalah daerah utama dari bisnis pornografi anak. Berdasarkan data tersebut, sayangnya menurut ASA, Indonesia memiliki ketentuan hukum yang lemah dalam menjerat pelaku tindak kejahatan, sementara pemerintah Thailand telah melakukan hukuman terhadap pelaku phedopilia, Thomas Reedy, dengan hukuman penjara selama lebih dari 1.300 tahun. ”Bandingkan dengan UU Pornografi Indonesia yang masih dianggap jauh dari standar perlindungan anak yang ditentukan oleh PBB,” lanjut Masna.
Kemudian dengan mengutip data Ecpat, sebuah lembaga perlindungan hak anak internasional, ASA menjelaskan bahwa Indonesia adalah termasuk salah satu negara di Asia selain Philipina, China, Thailand, Kamboja dan lain-lain yang menjadi pusat perdagangan pornografi anak. Di Indonesia, menurut ASA, daerah-daerah yang menjadi ”bahaya merah” adalah Kalimantan Barat, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Barat.
ASA juga menampilkan data berupa rekaman video kunjungan mereka ke lembaga pemasyarakatan anak. ”D” seorang anak dalam rekaman video tersebut adalah mantan juara Olimpiade Matematika Tingkat Nasional yang berakhir masa depan cemerlangnya akibat terlibat kasus pornografi. Belum lagi ”Z” yang melakukan pembunuhan akibat keinginannya melakukan hubungan badan dengan anak tetangga.
Melalui data-data yang amat banyak itu, ASA kemudian meminta agar MK dapat mempertimbangkan untuk tidak ”mematikan” UU Pornografi tersebut demi kelangsungan hidup generasi bangsa.
Menanggapi hal itu, Ketua MK menyarankan agar ASA terlibat saja sebagai Pihak Terkait dalam perkara pengujian UU Pornografi di MK. ”Hal itu penting dalam hal mendengarkan semua pihak yang merasa hak konstitusionalnya terganggu,” kata Mahfud.
Dalam pertemuan tersebut ASA juga memohon klarifikasi terhadap isu-isu yang menyebutkan bahwa para Hakim MK telah menyetujui untuk membatalkan UU Pornografi tersebut. Terhadap berita itu, Mahfud menanggapinya dengan ringan bahwa isu-isu tersebut adalah lumrah dalam suasana pengujian UU di MK. Mahfud memberitahukan bahwa seluruh Hakim MK tidak akan terpengaruh oleh pihak-pihak lain dalam menegakkan konstitusi. (Feri Amsari)
Foto: Dok. Humas MK/Wiwik BW