Ketua DPRD Kabupaten Blora, H.M Warsit, S.Pd, akan menarik permohonan uji Pasal 75 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU Susduk), karena sebentar lagi UU a quo akan diganti dengan UU yang baru.
Pemohon mengungkapkan hal ini, Selasa (14/4), di ruang sidang pleno MK, dalam sidang yang mengagendakan perbaikan permohonan.
Pemohon awalnya berniat mengujikan UU Susduk karena ia dijerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana tunjangan jabatan di pos anggaran DPRD Blora 2004. Dia diadili Pengadilan Negeri Blora dan telah diputus bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Dalam petitum sebelumnya, Warsit menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 75 ayat (3) UU 22/2003 bertentangan dengan hak konstitusionalnya sebagai warga negara Indonesia yang dijamin UUD 1945. Pasal tersebut menyatakan “Dalam hal pimpinan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana serendah-rendahnya lima tahun berdasarkan putusan pengadilan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak diperbolehkan melaksanakan tugas, memimpin sidnag-sidang DPRD Kabupaten/Kota dan menjadi juru bicara DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a dan huruf c”. Pemohon menilai pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D UUD 1945. (Yazid)
Foto: Dok. Humas MK/Yoga Adiputra