Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perbaikan Permohonan Uji Materi UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi) yang diajukan Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika sebagai kuasa hukum para pemohon, Senin (13/4), di ruang sidang pleno MK.
Pemohon terdiri dari elemen masyarakat secara organisasional dan individual, yakni ELSAM, PGI, Butet Kartaredjasa, Ayu Utami, Mariana Amiruddin, dan Lidia C Noer. Pemohon sidang perbaikan ini berbeda dengan sidang pendahuluan, karena The Wahid Institute yang awalnya menjadi salah satu pemohon, mengundurkan diri.
“WI mengundurkan diri karena salah satu Majelis Penasehatnya adalah Pak Mahfud MD. Pengunduran ini demi netralitas pengujian UU Pornografi,” tutur salah satu kuasa hukum Pemohon.
Perbaikan Perkara Nomor 17/PUU-VIII/2009 ini menurut penuturan kuasa hukum pemohon, lebih pada mengubah struktur permohonannya. “Kami bukan hanya memperbaiki legal standing, tetapi juga mengubah struktur permohonan kami,” jelasnya.
Namun, menurut kuasa hukum yang lain, sebenarnya tidak ada perbedaan substansial antara permohonan sekarang dengan permohonan pada sidang pendahuluan. “Kami hanya meminta UU ini selayaknya ditinjau kembali. Ini sudah kami tegaskan dalam petitum nomor 4 yang meminta seluruh UU Pornografi dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945,” tambahnya.
Hakim Panel, yang dipimpin Maria, meminta adanya penjelasan lebih lanjut tentang perbaikan yang telah dibuat. Sementara itu, Hakim Konstitusi Akil Mochtar menilai perbaikan permohonan kali ini malah semakin bias strukturnya. “Tolong ditata dengan baik antara susunan permohonan yang bersifat umum dan yang khusus, biar tidak membingungkan,” sahutnya.
Sidang perbaikan ini mengesahkan alat bukti yang diajukan pemohon, sebanyak 54 alat bukti, mulai dari P1 berupa UU 44/2008 hingga P55. Satu alat bukti yang lain dari Wahid Institute, yakni P49, dicabut berkenaan dengan pengunduran diri WI sebagai Pemohon. (Yazid)
Foto: Dok. Humas MK/Yoga Adiputra