Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perbaikan permohonan uji materi Pasal 1 angka 4 UU 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu (UU PP) dan Pasal 56 ayat (1) UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Senin (13/4), di ruang sidang pleno MK.
Pemohon adalah badan hukum publik, primer Koperasi Praja Tulada, Surabaya, yang diwakilkan kepada Ketua Trijono Hardjono, Sekretaris Yason Demeterius Bani, dan Anggota Badan Pemeriksa Andreas Felix Stefanus Hutting.
Menurut mereka, pasal a quo dianggap memberlakukan ketentuan hukum yang tidak diatur dalam UUD 1945. Pemohon juga memandang penyelenggaraan pemilukada hanya malah menimbulkan makin tingginya tingkat kesulitan untuk mencapai hidup layak karena menghasilkan pemerintahan yang korup dan tidak pro rakyat.
Dalam perbaikan perkara No. 16/PUU-VII/2009 tersebut, Pemohon menjelaskan bahwa Koperasi Praja Tulada dibentuk sebagai bagian dari perjuangan politik para pedagang pasar Surabaya untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Mereka menilai pemilukada langsung justru menghasilkan pemimpin yang tidak pro rakyat karena telah melakukan privatisasi asset Barang Milik Daerah, salah satunya, Pasar Turi Surabaya.
“Kami dari Surabaya ke sini atas inisiatif kami sendiri. Kami memohon hakim panel lebih fight secara argumentatif untuk membatalkan pemberlakuan Pasal 1 ayat (4) UU PP,” ujar Pemohon.
Hakim panel yang diketuai Maria Farida Indrati menjelaskan, hasil perbaikan tersebut akan dilaporkan ke pleno Hakim Konstitusi. “Jika sidang dilanjutkan, silakan nanti menghadirkan korban atas keberlakuan pasal a quo,” tutur Maria sebelum menutup sidang. (Yazid)
Foto: Dok. Humas MK/Yogi Dj