Pemilihan umum 2009 bisa saja menjadi suatu permasalahan ketatanegaraan di luar aspek hukum. Sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) berpotensi dipolitisir oleh pihak yang kalah dalam Pemilu.
“Bisa jadi, logika umum yang mudah dalam menyelesaikan PHPU di MK, dibesar-besarkan dan diperumit oleh kelompok tertentu,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD, di ruang diskusi Kompas, ditemani Wakil Ketua MK Abdul Mukhthie Fadjar, Hakim Konstitusi Achmad Sodiki dan Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar dalam kegiatan media visit ke kantor Harian Kompas, Kamis (2/4), di Jakarta. Pihak redaksi Kompas yang menerima kunjungan tersebut adalah Pemimpin Redaksi Rikard Bagun, Redaktur Pelaksana Budiman Tanuredjo dan para staf Kompas lainnya.
Mahfud menekankan bahwa pemilu semakin hari semakin dekat. Untuk menghadapi itu, pihak-pihak yang terkait harus selalu siap dan saling bekerja sesuai dengan fungsi masing-masing, tidak terkecuali MK.
Pemilu ini, sambung Mahfud, merupakan agenda besar sebagai transisi menuju masa depan Indonesia yang lebih baik. Pemilu 1999 dan 2004 merupakan dua hal yang sudah dilewati dengan dua model yakni pemilihan secara perwakilan dan secara langsung. “Apabila pemilu kali ini terlaksana tanpa ada kendala, bukan tidak mungkin agenda ketatanegaraan terlaksana dengan baik pula,” tuturnya dalam diskusi tentang PHPU dan peran media selama proses Pemilu 2009 ini.
Menurut Mahfud, media massa memiliki peran sangat penting sebagai pengontrol. Media memiliki peran untuk mengawal proses demokrasi agar berjalan dengan baik. “Pengawalan tersebut harus selalu ditingkatkan oleh Kompas,” pesan Guru Besar Politik Hukum ini.
Sementara itu, Budiman Tanuredjo juga menekankan bahwa kalender ketatanegaraan harus sesuai dan berjalan dengan tepat waktu. “Jadi, semua pihak baik MK maupun KPU dan parpol harus menjalankan fungsinya,” ujarnya.
Menanggapi pertanyaan tentang kesiapan MK, Abdul Mukthie Fadjar mengatakan kalau MK akan membagi perkara yang masuk dalam kelompok per daerah pemilihan dan Hakim Konstitusi akan dipisah menjadi tiga bagian untuk bersidang secara panel. “Koordinasi juga telah kita lakukan dengan lembaga yang lainnya seperti Mahkamah Agung, Kepolisian, KPU, DPR, dan Presiden. Apabila ada yang ingin menggembosi jalannya proses pemilu hingga PHPU, media harus mengawasi supaya ada kontrol,” tegasnya.
MK dan Kompas juga sepakat apabila putusan MK terkait PHPU nantinya jangan sampai disalahartikan untuk memancing kekisruhan pada tataran bawah. Hal itu merupakan tanggung jawab sosial bersama yang harus selalu dijaga. (Rojil NBA)
Foto: Humas MK/Yoga Adiputra