Saya salah satu guru honorer di SD Negeri , UU ASN th 2014 membatasi usia untuk cpns hingga 35th, padahal kami sudah mengabdi lama.Bisakah UU tersebut ditinjau kembali dan di ubah seperti aturan sebelumnya dimn cpns bisa hingga 46thTerima kasih atas perhatiannya...
Di Jawaban Pada Tanggal : 27-09-2018
Yth. Sdr. Daryati
Terima kasih atas pertanyaannya.
Mahkamah Konstitusi berwenang melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar jika materi muatan undang-undang tersebut dirasa menimbulkan kerugian konstitusional bagi warga negara. Apabila Saudara merasa hak konstitusionalnya dirugikan karena undang-undang tertentu, kami persilahkan Saudara untuk mengajukan Permohonan Pengujian Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi. Adapun mekanisme dan cara mengajukan permohonan dapat Saudara pelajari pada laman berikut:
https://mkri.id/index.php?page=web.EFormPUUDetail&id=1
Untuk mendapatkan informasi dan konsultasi lebih lanjut mengenai mekanisme pengajuan Permohonan Pengujian Undang-Undang, kami persilahkan Saudara untuk datang ke ruang penerimaan perkara di lantai dasar gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6 Jakarta Pusat.
Terima kasih.