Tanya Jawab
 
Kirim Pertanyaan
Nama
:
Email
:
Pertanyaan
:
Kode Keamanan
:


 
 

     

Nomor 6644
17-10-2018
marhara hasibuan

selamat siang, bagaimana cara saya mendownload berkas acara sidang di MK

Di Jawaban Pada Tanggal : 23-10-2018


Yth. Sdr. Marhara Hasibuan

 

Terima kasih atas pertanyaannya. Saudara dapat mengikuti alur pemeriksaan perkara di laman MK melalui tautan berikut: https://mkri.id/index.php?page=web.Perkara2&menu=4

dalam tautan tersebut, Saudara juga bisa mengunduh berkas permohonan, resume permohonan, risalah sidang,  jadwal sidang, dan putusan. Saudara juga bisa mengakses anotasi undang-undang yang telah dibatalkan oleh MK.

Terima kasih

Nomor 6643
16-10-2018
David Situmorang

selamat malam,saya ingin bertanya, apakah ada contoh surat gugatan sengketa hasil pilkada untuk kasus money politik terimakasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 23-10-2018


Yth. Sdr. David Situmorang

 

Terima kasih atas pertanyaannya. Contoh permohonan penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah dapat Saudara unduh melalui tautan berikut :

https://mkri.id/index.php?page=web.EFormDetail2018&id=7

Terima kasih.

Nomor 6630
03-10-2018
Hanif Hardianto

Assalamualaikum wr wbselamat sore, saya Hanif hardianto Mahasiswa Fakultas Hukum Univ Negeri Semarang, ingin bertanya mengenai file putusan MK No. 30PUUXVI2018 tentang larangan anggota DPD dari Pengurus Parpol bisa di publish dan didownload kapan ya dan kalau sudah ada filenya boleh dikirim ke email apa tidak ya mohon konfirmasinya, karena ini akan digunakan sebagai bahan lomba debat tingkat nasional, sekian dan terima kasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 04-10-2018


Yth. Sdr. Hanif Hardianto

Terima kasih atas pertanyaannya.

Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 bisa diunduh di laman MK. Untuk mempermudah pencarian, Saudara bisa mengakses putusan tersebut pada tautan berikut: https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_sidang_2814_20180723130136_30%20PUU%202018--UU_Pemilu-KABUL-telahucap-23Juli2018-ok-final%20-qrcode-%20wmActionWiz.pdf

Terima kasih

Nomor 6627
24-09-2018
Dian Widyaningrum

Bagaimana cara akses ke jurnal yang diterbitkan Mahkamah Konstitusi baik Jurnal Konstitusi maupun Constitutional Review dikarenakan laman ejournal.mahkamahkonstitusi.go.id tidak dapat diakses beberapa hari terakhir. Terima kasih.Salam.

Di Jawaban Pada Tanggal : 26-09-2018


Yth. Sdr. Dian Widyaningrum

 

Terima kasih atas pertanyaannya. Setelah kami periksa, laman ejournal.mahkamahkonstitusi.go.id tidak mengalami gangguan dan dapat diakses. Kami persilahkan Saudara untuk kembali mencoba mengunjungi laman tersebut untuk mengunduh Jurnal Konstitusi maupun Constitutional Review.

 

Terima kasih

Nomor 6626
24-09-2018
Ahmad Syarifudin

Selamat Pagi, saya ingin bertanya bagaimana prosedur untuk mengajukan permohonan narasumber kepada salah satu hakim MK. Terima kasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 26-09-2018


Yth. Sdr. Ahmad Syarifudin

 

Terima kasih atas pertanyaannya. Untuk mengajukan surat  permohonan narasumber kepada Hakim MK, Saudara dapat mengirimkan surat Pemohonan Narasumber kepada Ketua MK dengan alamat Jalan Medan Merdeka Barat nomor 6 Jakarta Pusat.

Terima kasih

Nomor 6625
24-09-2018
Daryati

Saya salah satu guru honorer di SD Negeri , UU ASN th 2014 membatasi usia untuk cpns hingga 35th, padahal kami sudah mengabdi lama.Bisakah UU tersebut ditinjau kembali dan di ubah seperti aturan sebelumnya dimn cpns bisa hingga 46thTerima kasih atas perhatiannya...

Di Jawaban Pada Tanggal : 27-09-2018


Yth. Sdr. Daryati

 

Terima kasih atas pertanyaannya.

Mahkamah Konstitusi berwenang melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar jika materi muatan undang-undang tersebut dirasa menimbulkan kerugian konstitusional bagi warga negara. Apabila Saudara merasa hak konstitusionalnya dirugikan karena undang-undang tertentu, kami persilahkan Saudara untuk mengajukan Permohonan Pengujian Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi. Adapun mekanisme dan cara mengajukan permohonan dapat Saudara pelajari pada laman berikut:

https://mkri.id/index.php?page=web.EFormPUUDetail&id=1

Untuk mendapatkan informasi dan konsultasi lebih lanjut mengenai mekanisme pengajuan Permohonan Pengujian Undang-Undang, kami persilahkan Saudara untuk datang ke ruang penerimaan perkara di lantai dasar gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6 Jakarta Pusat.

Terima kasih.

 

Nomor 6624
24-09-2018
Dr Alamsyah MAg

Bagaimana cara kami mengajukan permohonan kepada Ketua MK untuk menjadi narasumber Seminar Internasional tentang Hukum Islam dan Hukum Nasional di UIN Raden Intan Lampung ... terimakasih atas jawabannya.

Di Jawaban Pada Tanggal : 27-09-2018


Yth. Sdr. Dr. Alamsyah

 

Terima kasih atas pertanyaannya. Saudara dapat mengirimkan Surat Permohonan Narasumber kepada Ketua MK dengan alamat  Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6 Jakarta Pusat.

Terima kasih

Nomor 6623
23-09-2018
GANESAMOORTHY

Saya Ganes dari Malaysia Saya kenal kekasih Di Indonesia Jawa Barat Saya da kena tipu hampir 70juta dalam satu tahun niSekarang saya ingin buat report dan buat Kes atas twrhadap org tersebut...

Di Jawaban Pada Tanggal : 27-09-2018


Yth. Sdr. Ganesamoorthy

 

Terima kasih atas pertanyaanya.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, Mahkamah Konstitusi RI mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: 1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Memutus pembubaran partai politik, dan 4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. kewajiban Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga: 1. Telah melakukan pelanggaran hukum berupa a) penghianatan terhadap negara; b) korupsi; c) penyuapan; d) tindak pidana lainnya; 2. atau perbuatan tercela, dan/atau 3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sehubungan dengan hal tersebut, Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan Saudara. Kami menyarankan Saudara untuk menghubungi  kepolisian dalam penyelesaian permasalahan tersebut.

Terima kasih

 

Nomor 6621
20-09-2018
Junindra Duha

Asslamualaikum,wr. wb, Saya Junindra Duha,Mahasiswa Fakultas Hukum, Jurusan Hukum Pidana Universitas Medan Area, saat ini saya sedang proses menyusun skripsi tentang Putusan MK terkait Permohonan Pasal LGBT untuk diubah di dalam KUHP yang waktu itu putusan nya no 46PUUXIV2016. Maka dari itu saya ingin mengadakan Riset berupa wawancara dengan Hakim MK, jadi yang ingin saya tanyakan adalah untuk Riset trsebut apa sajakah persyaratan yang harus dilengkapi , atau mungkin berupa dokumen kelengkapan Trima Kasih , Mohon informasi dan tindak lanjut nya PakBu, wassalam

Di Jawaban Pada Tanggal : 02-10-2018


Yth. Sdr. Junindra Duha

 

Waalaikumsalam wr wb

Terima kasih atas pertanyaannya. Untuk melakukan riset di MK, Saudara bisa mengajukan surat Permohonan Penelitian yang ditujukan ke Ketua MK baik dikirim secara langsung ke alamat MK, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6 Jakarta Barat, atau melalui menu "Hubungi MK" pada laman MK.

Surat tersebut akan ditelaah dan kemudian MK akan mengubungi Saudara kembali untuk tindak lanjut penelitian.

 

Terima kasih

Nomor 6612
10-09-2018
Annisa Tri

Assalamualaikum..Saya ingin bertanya. Apakah ada program magang atau lowongan kerja untuk freshgrsduate di Mahkamah Konstitusi

Di Jawaban Pada Tanggal : 13-09-2018


Yth. Sdr. Annisa Tri

 

Waalaikumsalam wr wb.

Saat ini Mahkamah Konstitusi tidak membuka lowongan pekerjaan. Namun, Mahkamah membuka kesempatan bagi pelajar untuk melaksanakan kegiatan magang yang akan kembali dilaksanakan pada bulan Oktober 2018. Pendaftaran magang bisa dilakukan melalui menu "hubungi MK" dengan melampirkan surat permohonan magang.

Terima kasih

< 1 ... 27 28 29 30 31 32 33 ... 79 >