Form dan Akta Penanganan Perkara

MAHKAMAH

NO
NAMA FORM / AKTA
KETERANGAN
1 Buku Pengajuan Perkara Konstitusi (BP2K) Adalah buku yang memuat catatan, antara lain, tentang nama Pemohon dan/atau kuasa hukum, pokok Permhonan, waktu pengajuan Permohonan Pemohon (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun), serta kelengkapan Permohonan Pemohon.
2 Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) Adalah buku yang memuat catatan, antara lain, nomor perkara, nama Pemohon dan/atau kuasa hukum, Termohon dan/atau kuasa hukum, Pihak Terkait dan/atau kuasa hukum, pokok perkara, waktu peneriamaan Permohonan (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun), dan kelengkapan Permohonan.
3 Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) Adalah akta yang pernyataan, antara lain, bahwa Permohonan yang diajukan oleh Pemohon atau kuasa hukum telah dicatat dalam BRPK, serta informasi tentang nomor perkara, nama Pemohon dan kuasa hukum, pokok perkara, waktu pengajuan Permohonan (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun) dan kelengkapan Permohonan,

PEMOHON

NO
NAMA FORM / AKTA
KETERANGAN
1 Tanda Terima Permohonan Online Adalah form bukti bahwa Pemohon telah mendaftarkan Permohonan secara online. Tanda terima Permohonan Online bukan bukti bahwa permohonan telah diregistrasi.
2 Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Adalah Akta yang memuat pernyataan, antara lain, bahwa Permohonan yang diajukan oleh Pemohon dan/atau kuasa hukum telah dicatat dalam Buku Pengajuan Perkara Konstitusi (BP2K), serta informasi tentang nama Pemohon dan/atau kuasa hukum, pokok Permohonan,waktu pengajuan Permohonan (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun), disertai dengan Daftar Kelengkapan Permohonan Pemohon (DKP2) yang ditandatangani oleh Panitera dan Pemohon atau kuasa hukum.
3 Akta Permohonan Belum Lengkap (APBL) Adalah Akta yang memuat pernyataan, antara lain, bahwa Permohonan yang diajukan oleh Pemohon dan/atau kuasa hukum belum lengkap, disertai dengan Daftar Kekuranglengkapan Berkas Permohonan (DKBP) yang ditandatangani oleh Panitera dan Pemohon atau kuasa hukum.
4 Akta Permohonan Lengkap (APL) Adalah Akta yang memuat pernyataan, antara lain, bahwa Permohonan yang diajukan oleh Pemohon dan/atau kuasa hukum telah lengkap, serta informasi tentang nama Pemohon dan/atau kuasa hukum, pokok Permohonan, waktu pengajuan Permohonan (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun), dan kelengkapan Permohonan.