Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) adalah manusia yang harus diam. Ia berbicara lewat putusan saja. Demikian ditekankan Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi ketika menemui para mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pasundan, Bandung, Senin (30/3), di gedung MK.
Arsyad juga membeberkan tentang formula yang dia miliki ketika membuat putusan perkara, yaitu IRAC dan IRFAC. IRAC singkatan dari Issue (masalah), Rule (peraturan), Analysis (menganalisa), dan Conclusion (kesimpulan). “Bukanlah seorang jurist jika mengambil kesimpulan atau putusan sebelum menerapkan issue, rule dan analysis,” katanya.
Selain itu, seorang jurist juga tidak boleh melupakan formula IRFAC yang asalnya diambil dari formula IRAC, namun ditambahkan unsur Fact (Fakta).
Sementara itu, dalam memutus suatu perkara, lanjut Arsyad, MK tidak hanya mempertimbangkan masalah Hukum Tata Negara saja, tetapi juga dimensi hukum lainnya seperti perdata dan pidana.
Pada pertemuan ini Arsyad juga memaparkan fungsi dan kewenangan MK seperti yang tertulis dalam Pasal 24C UUD 1945. Kewenangan tersebut di antaranya melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, menyelesaikan sengketa pembubaran partai politik, mengadili sengketa lembaga negara yang kewenangannya diatur dalam UUD 1945, menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum, dan memutus perkara impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Menyinggung sengketa hasil pemilu (PHPU), Arsyad menjelaskan bahwa MK akan bekerja keras untuk memutus sengketa pemilu 2009 ini. “Hakim Konstitusi akan dikurung selama sekitar 21 hari untuk menyelesaikan PHPU dimulai dari tanggal 9 Mei 2009. Setiap perkara harus bisa diputus dalam jangka waktu 14 hari sejak perkara tersebut terdaftar,” papar Arsyad. (Lulu A.)
Foto: Dok. Humas MK/Yogi Dj