Biaya Pemilukada dua putaran begitu mahal dan tinggi. Kalau ada pemilukada dua putaran, maka pabrik dan sekolah ikut libur. Pekerja yang ada di pabrik maupun di sekolah dirugikan. Perekonomian Nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan berkelanjutan demi ekonomi nasional yang maju juga ikut terganngu.
Hal itu dinyatakan oleh Noto Sugiatmo, pemohon sidang uji materi undang-undang No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), Rabu (25/3), di ruang sidang MK. Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 107 ayat (2), (3), (4), (5), (6), (7) dan (8) UU Pemda yang mengatur tentang pemilukada dua putaran bertentangan UUD 1945.
Norma dalam UU Pemda tersebut, menurut Noto, bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUD 1945, yakni Pasal 28C ayat (1) yang menjamin setiap orang untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan hak dasar, berhak mendapat pendidikan iptek dan seni budaya demi meningkatkan kualitas budaya; Pasal 28I ayat 4 tentang tanggung jawab pemerintah terhadap perlindungan, pemajuan HAM; serta Pasal 33 ayat (4) yang mengatur ekonomi nasional yang berkeadilan.
Dalam petitumnya, Noto menginginkan agar pasal a quo dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. “Oleh sebab itu saya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan bahwa Pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” pintanya kepada para hakim.
Sidang kali kedua ini masih memeriksa kelengkapan permohonan yang diajukan oleh Noto sebagai pemohon uji materi. Menurut Maruarar selaku pimpinan sidang, permohonan Pemohon sebenarnya masih belum sempurna. “Tapi mungkin inilah yang paling maksimal dilakukan oleh pak Noto seorang diri tanpa didampingi kuasa hukum,” kata mantan hakim karir dari Mahkamah Agung ini.
Majelis Panel MK juga menerima alat bukti yang diajukan oleh pemohon. “Bukti yang berjumlah tujuh dari pak Noto, termasuk buku tentang pemilukada langsung hanya melalui satu putaran akan kami periksa dalam pleno terlebih dahulu,” lanjut Maruarar dan kemudian mengakhiri persidangan. (Rojil NBA)
Foto: Humas MK (Anisa Lestari)