Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melantik Dr. Harjono, S.H., MCL sebagai Hakim Konstitusi, Selasa (24/3), di Istana Negara, Jakarta. Harjono resmi menggantikan Jimly Asshiddiqie yang mengundurkan diri sebagai Hakim Konstitusi pada 6 Oktober 2008 lalu. Harjono diambil sumpahnya dan dilantik berdasarkan Keputusan Presiden No. 6 P Tahun 2009 yang ditetapkan 3 Maret 2009.
Acara pelantikan dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Ibu Negara Ani Yudhoyono, Kapolri Bambang Hendarso Danuri, Ketua DPR Agung Laksono, Ketua MK Moh. Mahfud MD, dan para Hakim Konstitusi.
Seusai acara pelantikan, Harjono menghadiri acara silaturahmi yang diadakan di MK. Membuka acara, Ketua MK Moh. Mahfud MD menyambut kembalinya Harjono sebagai Hakim Konstitusi. Mahfud mengungkapkan bahwa MK yang berada di bawah pimpinannya kini masih meneruskan tradisi yang diturunkan dari generasi Harjono. “Tradisi kemandirian yang diturunkan dari generasi Pak Harjono masih kami terapkan di MK,” ujarnya.
Mahfud juga menyinggung mengenai segala putusan MK setelah tujuh bulan kepergian Harjono. “Mungkin Pak Harjono sama seperti masyarakat umum yang kaget dengan putusan MK. Itu adalah hal biasa. Yang terpenting di balik keputusan itu para Hakim Konstitusi tetap berdiskusi bahkan tetap ada dissenting opinion. Ini menunjukkan kemandirian MK,” jelas Mahfud.
Yang terpenting, lanjut Mahfud, MK dalam memutuskan setiap putusannya dilandasi semangat untuk menegakkan keadilan. Apalagi kedudukan MK adalah sebagai pengawal konstitusi. “DPR yang membuat undang-undang, namun MK yang berfungsi untuk memagarinya agar tidak melanggar konstitusi,” tambahnya.
Mahfud mengharapkan kehadiran Harjono sebagai Hakim Konstitusi dapat memperkuat tradisi MK dan bertanggung jawab terhadap publik. Apalagi, sambung Mahfud, menjelang Pemilu 2009 diperkirakan akan timbul masalah besar akibat masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Menurut Mahfud, pemilu kali ini didahului dengan masalah DPT. Oleh karena itu, MK harus bersiap jika nantinya sengketa Hasil Pemilu (PHPU) akan bermuara pada perbedaan DPT.
“Kelembagaan MK ini benar-benar diakui negara. Presiden tadi (pada acara pelantikan, red.) memuji MK sebagai lembaga yang proper. Baliau juga mengungkapkan negara akan tunduk pada setiap putusan MK,” tandas Mahfud.
Harjono dalam sambutannya mengungkapkan kebahagiaannya dapat bergabung lagi bersama keluarga besar MK. Namun ia mengakui selama tujuh bulan tidak menjabat sebagai Hakim Konstitusi, ia sangat menikmati menjadi warga negara biasa yang bebas berpendapat. Menurut Harjono, sekarang ia kembali untuk menjalankan posisinya menjadi Hakim Konstitusi. “Sebenarnya jadi hakim itu tidak enak karena tidak bisa berpendapat dengan bebas. Bisa-bisa nanti dinilai subjektif, masyarakat kita memang belum siap dengan hal seperti itu,” jelasnya.
Menurut Harjono, seharusnya masyarakat harus menilai MK bukan dari penilaian para Hakim Konstitusinya saja, tapi juga lewat putusan yang dikeluarkan MK. “MK itu bersuara lewat putusannya. Oleh karena itu, masyarakat harus melihat dari putusan MK,” jelas Harjono.
Harjono juga berharap agar segenap keluarga besar MK dapat meningkatkan kerja sama terutama menghadapi tantangan ke depan yang besar, yakni Pemilu 2009. (Lulu A.)
Foto: Dok. Humas MK/Wiwik BW