Sekelompok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti Perkumpulan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), The Wahid Institute Foundation, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Gerakan Integrasi Nasional (GIN), Yayasan Anand Ashram, dan Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi, serta beberapa perorangan warga negara Indonesia, memohon pengujian Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Senin (23/3).
Mereka, dalam petitumnya, meminta MK membatalkan keberlakuan Pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat (1), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 43 UU Pornografi karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Melalui Kuasa Hukum yang dinamai Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika, para Pemohon menilai pengertian pornografi yang tercantum dalam UU tersebut tidak memberikan kepastian hukum karena pengertiannya yang amat luas. “Padahal, prinsip-prinsip hukum itu seharusnya jelas, mudah dipahami dan diterapkan,” ujar Kuasa Pemohon, Zainal Abidin, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di ruang sidang panel MK ini.
Sementara itu, ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU a quo oleh Pemohon dianggap berpotensi mendiskriminasikan kelompok orang yang memiliki orientasi seksual berbeda, seperti homoseksual dan lesbian. Sedangkan Pasal 20 dan Pasal 21 UU a quo yang membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pencegahan pornografi berpotensi menimbulkan konflik horizontal dengan adanya kelompok masyarakat yang melakukan tindakan atas nama “pembinaan”. Kemudian, Pasal 43 yang mewajibkan semua orang untuk memusnahkan semua produk pornografi meski untuk kepentingan sendiri, dianggap sulit terimplementasi karena tidak ada sanksi yang jelas bagi yang tidak melakukannya.
Hakim Panel yang diketuai Maria Farida Indrati menasehati Pemohon agar memperbaiki legal standing dengan memperjelas kerugian konstitusional para Pemohon, karena kejelasan legal standing Pemohon adalah kunci pengujian UU. “Alat bukti, kliping-kliping, dan hal-hal terkait legal standing perlu dilengkapi semua,” sambung Hakim Konstitusi Abdul Mukthie Fadjar.
Permohonan ini sama dengan pengajuan uji UU Pornografi sebelumnya oleh sekelompok masyarakat dari Sulawesi Utara. Sidang berikutnya akan menggabungkan dua permohonan tersebut. (Yazid)
Foto: Humas MK/Denny Feishal