Menghadapi pemilihan umum (pemilu) 2009, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Pertemuan Koordinasi dengan Fakultas Hukum dan Pusat Kajian Konstitusi se-Indonesia, Jumat hingga Minggu (20-22/3), di Jakarta.
Acara ini dihadiri para Ketua Pusat Kajian Konstitusi, Tim Pengelola Video Conference (vicon), Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri di seluruh Indonesia, dan para pegawai MK yang bertanggungjawab terhadap pengoperasian vicon. Teknologi vicon yang dipasang di fakultas-fakultas hukum tersebut nantinya akan dipergunakan untuk sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) jarak jauh, dengan harapan akan semakin memudahkan para pencari keadilan untuk berperkara di MK.
Mengawali acara, Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar, dalam laporannya berharap segenap peserta pertemuan dapat menjalankan tugas konstitusionalnya sekaligus ikut menyukseskan Pemilu 2009. “Kelancaran persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, termasuk petugas yang terlibat dalam program kerjasama ini, harus dipersiapkan sebab diperkirakan akan ada lebih dari 1000 kasus dalam pemilu legislatif nanti,” paparnya.
Sementara itu, Ketua MK, Moh. Mahfud MD, dalam sambutannya berharap acara koordinasi ini benar-benar bermanfaat untuk mengawal penyelenggaraan pemilu dan dalam rangka menangani sengketa hasil pemilu.
Selain fasilitas vicon untuk PHPU, Mahfud juga menginformasikan bahwa teknologi vicon juga bisa dimanfaatkan untuk penyelenggaraan kuliah jarak jauh. Mahfud mencontohkan pada 1 April 2009 nanti akan memberi kuliah di UNS (Universitas Sebelas Maret, Solo red.) via video conference. “Ini lebih murah. Kampus tidak perlu membiayai tiket dan penggunaan vicon pun gratis,” jelasnya.
Acara yang berlangsung selama tiga hari tersebut antara lain akan diisi materi Hukum Acara Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, Hukum Acara PHPU Legislatif dan Presiden/Wakil Presiden, Hukum Acara Pengajuan Permohonan Elektronik dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh, Kebijakan Sekjen MK tentang Program Kerjasama MK dengan FH PTN dan PKK, Pengelolaan Program, Keuangan, dan Barang Milik Negara (BMN), Pengoperasian Video Conference, Teknik Peliputan Berita, Tata Cara Pengajuan Permohonan Online/SIMPEL, Tata Cara Persidangan Jarak Jauh, Tata Laksana Pusat, dan Tata Laksana Perpustakaan Online Informasi Hukum. (Yazid)
Foto: Dok. Humas MK/Ardli N