Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan uji materi Pasal 7 ayat (1) huruf a, b, c, dan d serta Pasal 9 ayat (1) huruf g UU 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), Jumat (20/3), di ruang sidang pleno gedung MK.
Perkara No. 1/PUU-VII/2009 ini dimohonkan oleh Gustian Djuanda karena menganggap pasal-pasal a quo memberatkan beban hidupnya. Bagi Pemohon, kecilnya fasilitas pengurangan pajak dan ketidakadilan dalam pembebanan pajak tidak secara eksplisit termuat dalam UU PPh.
Pasal 27 ayat (1) huruf a, b, c, dan d UU PPh menyatakan, Pajak Penghasilan tidak kena pajak pertahun diberikan paling sedikit sebesar :
a. Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi.
b. Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk wajib pajak yang kawin.
c. Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan
d. Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Pendapat Mahkamah menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kebijakan hukum (legal policy) pemerintah yang sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah yang diwajibkan kepada setiap warga negara tanpa dikaitkan dengan upah minimum regional. Adapun tunjangan pajak yang hanya diberikan pada ketua dan wakil ketua adalah sepenuhnya kebijakan masing masing institusi kepada siapa tunjangan tersebut akan diberikan.
“Pemohon yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya tidak terbukti bertentangan dengan UUD 1945, sehingga keberatan Pemohon tidak beralasan,” ucap Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi, membacakan putusan.
Mengenai Pasal 9 ayat (1) yang menjelaskan tidak boleh dikurangkannya PPh kecuali zakat yang diterima oleh badan amil zakat, Mahkamah berpendapat bahwa hal itu sudah jelas tercantum dalam pasal tersebut. Dalil Pemohon yang menyatakan tidak adanya kolom zakat dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk mengurangkan penghasilan kena pajak di formulir SPT 1721 A1 yang menyebabkan tidak diperhitungkannya zakat sebagai komponen pengurang dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak adalah tidak benar.
Kesimpulan Mahkamah lebih lanjut menegaskan bahwa dalil Pemohon yang menyatakan pasal-pasal a quo bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28B ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 adalah tidak terbukti, sehingga permohonan tidak beralasan. “Amar Putusan, Mahkamah menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” pungkas Ketua MK, Moh. Mahfud MD membacakan putusan. (Rojil NBA)
Foto: Dok. Humas MK/Andhini SF