Sidang perkara pengujian Undang-undang No. 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku akhirnya ditarik kembali oleh delapan orang raja yang mendiami wilayah perbatasan antara Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Maluku Tengah. Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Ketetapan Penarikan Kembali perkara tersebut, Jumat (20/3), di ruang sidang MK.
Para pemohon memutuskan melakukan penarikan kembali permohonannya setelah menerima nasihat Majelis Hakim Panel Konstitusi pada sidang perbaikan permohonan sebelumnya, Kamis (12/3). Alasan utama yang melandasi adalah tidak adanya kewenangan MK dalam menguji Lampiran II (dua) UU 40/2003 sebagaimana petitum pemohon. Lampiran bukanlah undang-undang, sementara MK hanya menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
Lampiran II menyebutkan Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru menyangkut peta wilayah yang menetapkan batas wilayah administrasi bagian timur antara Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Maluku Tengah di sungai Makina Kecamatan Seram Utara dan di sungai Mala Kecamatan Amahai dan batas wilayah administrasi bagian selatan di Laut Banda.
Perkara No. 8/PUU-VII/2009 ini tidak menghasilkan putusan yang menyatakan UU No. 40/2003 bertentangan atau tidak bertentangan dengan UUD 1945. “Selanjutnya, para pemohon tidak dapat mengajukan kembali pengujian undang-undang a quo ke Mahkamah Konstitusi,” ucap Ketua MK, Moh. Mahfud MD, membacakan ketetapan itu. (Yazid)
Foto: Dok. Humas MK/Andhini SF