Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Pasal 75 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU Susduk) di ruang sidang MK, Rabu (18/3). Uji materi tersebut dimohonkan oleh H. M. Warsit selaku ketua DPRD Kabupaten Blora yang tersangkut kasus tindak pidana korupsi dana tunjangan jabatan anggaran DPRD Blora.
Pasal 75 ayat 3 menyatakan: Dalam hal pimpinan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana serendah-rendahnya lima tahun berdasarkan putusan pengadilan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak diperbolehkan melaksanakan tugas, memimpin sidang-sidang DPRD Kabupaten/Kota dan menjadi juru bicara DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana pasal 74 ayat 1 huruf a dan huruf c.”
Sidang perkara No. 15/PUU-VII/2009 dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan ini dihadiri Kuasa Hukum Pemohon, Soemarso, S.H. yang menerangkan bahwa kliennya telah diadili oleh Pengadilan Negeri Blora dan telah diputus bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. “Saat ini klien saya juga sedang melakukan (upaya) banding,” katanya.
Menurut Soemarso, kliennya menganggap hak konstitusionalnya dirugikan oleh Pasal 75 ayat (3) UU Susduk karena sebagai Ketua DPRD, dirinya tidak bisa mensejahterakan dan memajukan konstituennya jika tidak diperbolehkan bertugas dan memimpin sidang. Pasal tersebut juga dinilai bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Soemarso juga menambahkan bahwa larangan yang ditentukan dalam Pasal 75 ayat (3) itu bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law ). “Padahal, Pasal 28D mengakui adanya persamaan atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum,” tambahnya.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 75 ayat (3) UU Susduk dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki ketentuan hukum mengikat.
Panel Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan member waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. (Rojil NBA)
Foto: Dok. Humas MK/Yoga Adiputra