Mahkamah Konstitusi mengabulkan penarikan kembali uji Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas (UU PT) yang diajukan oleh Tien Norman Lubis selaku Ketua Umum dan Adrian Djuani selaku Sekretaris Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI), melalui kuasa hukumnya Abdullah S.H., dalam sidang Pengucapan Ketetapan, Selasa (17/3), di ruang sidang pleno MK.
Sebelumnya, Pemohon dalam Sidang Panel Pemeriksaan Perbaikan Permohonan, Selasa (10/3), menyatakan menarik kembali permohonannya. Penarikan permohonan tersebut dilakukan dengan alasan adanya perubahan pengujian pasal dalam UU PT.
Pasal yang dimohonkan oleh INI awalnya adalah Pasal 157 dan kemudian diubah dengan permohonan uji materi menjadi Pasal 10 dan Pasal 21 UU PT. “Hal ini kita lakukan karena Pasal 10 dan Pasal 21 lebih berkaitan langsung dengan Ikatan Notaris dibandingkan dengan Pasal 157,” kata Abdullah pada sidang yang lalu.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Perkara Nomor 5/PUU-VII/2009 perihal Pengujian Pasal 157 ayat (3) dan ayat (4) UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali. “Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Pasal 157 ayat (3) dan ayat (4) UU 40/2007,” tegas Mahfud MD dalam pengucapan ketetapan. (Rojil NBA)
Foto: Dok. Humas MK/Yoga Adiputra