MK dan Metro TV melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Gedung MK, Kamis (12/3). Hal itu dilakukan dalam rangka publikasi persidangan MK menyongsong pemilu 2009. Para Hakim Konstitusi, Sekretaris Jenderal MK, Panitera MK, Presiden Direktur Metro TV, serta pegawai MK hadir dalam acara tersebut.
Dalam sambutannya, Mahfud MD sangat mengapresiasi kerjasama ini karena memiliki nilai lebih, baik bagi MK, Metro TV, dan masyarakkat luas. “Apabila persidangan di MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU red.) dipublikasikan oleh Metro TV dan disiarkan ke seluruh pelosok masyarakat, maka informasi akan semakin menjadi jelas dan terbuka,” kata mantan menteri pertahanan era Presiden Gus Dur tersebut.
Begitu pula sambutan dari Wisnu Hadi, Presiden Direktur Metro TV, menyatakan bahwa media televisi memiliki peran dalam arus informasi. “Keterbukaan informasi harus senantiasa diberikan kepada masyarakat luas,” pungkasnya sebelum menandatangani MoU.
Mahfud menambahkan, acara ini diharapkan dapat memberikan peran penting terhadap masyarakat agar sadar berkonstitusi. “MK juga memiliki peran dalam mensosialisasikan kesadaran berkonstitusi bagi masyarakat,” tambahnya.
Berkaitan dengan persiapan MK dalam menyongsong gugatan yang akan masuk, Mahfud menjelaskan telah menyiapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) menyangkut hukum acara PHPU. “Kita pastikan bahwa berapapun perkara yang masuk akan kita selesaikan dalam waktu 30 hari. MK juga siap melakukan peradilan serentak apabila ada kasus yang hampir sama. Selain itu, 5 PMK dari hasil Rapat Kerja MK telah siap,” tegasnya.
Dalam sengketa atau perkara yang perlu pemeriksaan setempat semisal perlu penghitungan ulang, nantinya diatur dalam PMK baru yang disiapkan MK melalui Pasal penerapan putusan sela. Akan tetapi putusan sela tersebut diterapkan MK dalam batas waktu 30 hari. (Rojil NBA)
Foto: Dok. Humas MK/Wiwik BW