Ahli hukum dari Belanda, van Vollenhoven, dalam penelitiannya menemukan bahwa Indonesia terdiri atas 315 suku. Bapak Antropologi Indonesia, Koentjaraningrat, juga menyatakan tidak kurang dari 115 suku mendiami bumi Indonesia. Inilah yang melatarbelakangi peniadaan Piagam Jakarta karena pluralisme sejatinya menjadi karakter bangsa Indonesia.
Demikian dikatakan OC Kaligis, Kuasa Hukum Pemohon uji Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Rabu (11/03), di ruang sidang MK yang mengagendakan perbaikan permohonan.
Dalam persidangan sebelumnya, Majelis Hakim telah mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) para pemohon. Jika sebelumnya mereka memposisikan diri sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, pada sidang ini, legal standing diperbaiki menjadi kelompok orang yang memiliki kepentingan yang sama yaitu mencegah timbulnya kerugian dan mempertahankan hak konstitusional untuk mengembangkan diri dan memperoleh manfaat dari seni dan budaya serta kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya, sebagaimana terdapat dalam Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28I ayat (3), serta Pasal 32 ayat (1) UUD 1945.
Kaligis mencontohkan bahwa tarian Tumetenden mengharuskan penari wanita mengenakan pakaian minim dan ketat. Juga ada Karnaval Figura yang mewajibkan laki-laki berbaju perempuan dan sebaliknya. “Apakah ini juga harus dilarang berdasarkan UU Pornografi?” tanyanya.
Usai sidang, O.C. menambahkan, pelarangan Jaipongan di Jawa Barat juga akibat peraturan daerah yang merujuk pada Pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat (1) huruf d dan Pasal 10 UU Pornografi. Padahal, menurutnya, tari Jaipong adalah tari tradisional yang semestinya justru harus dijaga kelestariannya karena nilai estetika yang ada, “bukan malah ditafsiri sebagai pornoaksi,” jelasnya.
Majelis Hakim menyatakan menerima perbaikan permohonan ini untuk dilaporkan ke pleno rapat permusyawaratan hakim. Jika pleno menyetujui, sidang berikutnya akan mendengarkan keterangan pemerintah, DPR, dan saksi/ahli dari Pemohon atau dari pemerintah dan DPR. (Yazid)
Foto: Dok. Humas MK/Yogi Dj