Pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) yang dilakukan sekali akan menghemat biaya sosial. Waktu yang hilang hanya satu kali untuk satu obyek pilihan serta menjaga keseimbangan, kemajuan, kesatuan ekonomi nasional, efisien, dan berkeadilan.
Hal itu diutarakan oleh Noto Sugiatmo, pemohon sidang uji materi undang-undang No. 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), Rabu (11/3), di ruang sidang MK. Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 107 ayat (2), (3), (4), (5), (6), (7) dan (8) UU Pemda yang mengatur tentang pemilukada dua putaran bertentangan dengan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.
Noto Sugiatmo melanjutkan bahwa dirinya sebagai pemilih tidak diberi kesempatan untuk dididik yang lebih baik sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi, yakni memilih cukup satu kali selesai. Jangan sampai terjadi dua putaran supaya masyarakat ataupun seseorang yang bekerja, baik di kantor maupun menjadi buruh, dapat bekerja seperti biasanya. “Janganlah masyarakat disibukkan dengan pemilihan kepala daerah,” katanya kepada Majelis Hakim Konstitusi.
Sementara itu, Maruarar Siahaan selaku hakim ketua persidangan menanyakan tentang kedudukan hukum pemohon (legal standing). “Dalam permohonan yang diajukan oleh pemohon, saya masih belum memahami kedudukan pemohon. Apakah Pasal 107 benar-benar merugikan hak konstitusional pemohon?” tanyanya.
Persidangan MK, lanjut Maruarar, mempersidangkan masalah norma undang-undang yang berkaitan dengan konstitusi. Mengenai tata cara pemilihan yang baik atau buruk, belum tentu bertentangan dengan konstitusi. “Pemohon harus dapat menunjukkan dengan cermat kerugian konstitusional yang berkaitan dengan norma undang-undang,” jelasnya.
Hakim karir dari Mahkamah Agung tersebut juga menyarankan agar pemohon meminta bantuan kepada kuasa hukum atau saudaranya untuk memperbaiki permohonan. Akan tetapi, hal itu juga tidak diwajibkan andaikata pemohon sanggup memperbaikinya sendiri. Majelis Hakim Konstitusi memberikan waktu selama 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya. (Rojil NBA)
Foto: Dok. Humas MK/Andhini SF