Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian UU No. 32/2002 tentang Penyiaran dengan agenda Pemeriksaan Perbaikan Permohonan, Selasa (10/3), di ruang sidang pleno MK.
Perkara No. 6/PUU-VII/2009 ini dimohonkan oleh Tim Litigasi untuk Pelarangan Iklan, Promosi, dan Sponsorship Rokok, sebagai Kuasa Hukum sekaligus bertindak atas nama Komisi Perlindungan Anak, Lembaga Perlindungan Anak, dan perorangan warga negara, yakni Alfi Sekar Nadia dan Faza Ibnu Ubaydillah.
Di perbaikan permohonannya, Pemohon meminta pengujian Pasal 46 ayat (3) huruf c sepanjang frasa “yang memperagakan wujud rokok” karena dianggap bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28B ayat (1), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 28F UUD 1945. Dalam Petitum, Pemohon meminta agar frasa dalam pasal a quo dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945.
Perbaikan ini telah mengubah petitum awal pemohon sehingga Pasal a quo yang awalnya menyatakan bahwa siaran iklan niaga dilarang melakukan promosi rokok yang memperagakan wujud rokok, akan berubah menjadi: iklan niaga dilarang melakukan promosi rokok. Artinya, jika permohonan pemohon ini dikabulkan, maka tidak akan ada lagi iklan rokok dalam bentuk apapun di Indonesia.
Pasal a quo, menurut Pemohon, telah merugikan hak tumbuh kembang anak dengan masih dibolehkannya iklan rokok meskipun dengan aturan tertentu. “Adanya iklan rokok telah memberikan informasi yang menyesatkan serta memberi pengaruh pada anak dan remaja untuk menjadi perokok,” kata Kuasa Hukum Pemohon, Muhammad Joni. (Yazid)
Foto: Dok. Humas MK/Yogi Dj