Mahkamah Konstitusi (MK) dan TV One menyepakati Memorandum of Understanding (MoU) untuk mensosialisasikan putusan MK yang berkaitan dengan sidang Penyelesaian Hasil Pemilu (PHPU) Pemilu 2009, Kamis (5/3), di Jakarta.
MK diwakili oleh Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M.Gaffar, sedangkan TV One diwakili oleh Direktur Utama, Erick Thohir, dengan disaksikan oleh peserta rapat kerja MK.
Penandatangan MoU ini juga disaksikan oleh Ketua MK, Moh. Mahfud MD dan Direktur Pemberitaan TV One, Karni Ilyas. Mahfud menjelaskan dalam internal MK memang ada kesepakatan untuk tidak banyak bicara tentang perkara-perkara. Namun, lanjut Mahfud, melihat situasi yang ada, kegiatan MK yang menyangkut Pemilu perlu disuarakan melalui pers. Terutama jika sudah ada ancaman, terkaman politik, terkait masalah-masalah hukum, Mahfud melihat di sinilah letak pentingnya kerjasama MK dengan TV One. “Kami melihat TV One salah satu channel televisi yang digemari terutama berita politiknya. Reportasenya sangat hidup dan ini sangat penting terutama dalam pemberitaan mengenai Pemilu dan politik,” papar Mahfud.
Mahfud mengharapkan kerjasama ini tidak hanya bermanfaat bagi MK dan TV One, namun juga bagi seluruh masyarakat Indonesia terutama dalam perkembangan politik dan hukum.
Dalam sambutannya, Karni Ilyas mengungkapkan kebanggaannya dapat bekerjasama dengan MK sebagai lembaga yang terhormat. Ia juga mengungkapkan merasa berkewajiban untuk mensosialisasikan setiap putusan MK terutama yang terkait dengan sengketa hasil Pemilu 2009 nanti. ”Pada Pemilu 2009 ini, MK akan sibuk mengadili perkara hasil Pemilu. Kami berkewajiban untuk mensosialisasikan keputusan MK,” ujar Karni.
Bagi TV One, MK merupakan sebuah lembaga yang dibutuhkan negara Indonesia saat ini, karena hanya MK yang bisa diharapkan jika produk undang-undang (UU) yang dibuat legislatif akan di-judicial review kembali oleh rakyat Indonesia yang keberatan dengan UU tersebut. Dengan adanya MK, lanjut Karni, diharapkan akan ada UU yang sempurna dan bisa diterima semua pihak. “Kami berharap lembaga ini diketahui seluruh masyarakat di tanah air. Peran lembaga ini sangat berguna di negara hukum RI,” paparnya. (Lulu A.)
Foto: Dok. Humas MK/Yoga Adiputra