Mahkamah Konstitusi (MK) akan sukseskan Pemilu 2009 melalui persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang modern dan terpercaya. Selain itu, MK juga memiliki peran penting melaksanakan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan administrasi peradilan yang transparan dan akuntabel.
Dua hal itu menjadi tema Rapat Kerja MK 2009, Selasa-Kamis (3-5/3), di Jakarta. Dalam waktu tiga hari itu, MK menyiapkan tiga komisi untuk membahas tiga materi.
Pertama, Komisi A, yang terdiri dari para Hakim Konstitusi dan dibantu panitera untuk merancang Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK). Rancangan peraturan itu meliputi PHPU legislatif, PHPU presiden, prosedur penulisan putusan, persidangan jarak jauh, dan tata tertib persidangan di MK. “Selama ini kita mengevaluasi dan hendak menyempurnakan peraturan MK terkait hukum acara. Hal itu diharapkan agar kinerja MK semakin lebih baik,” kata Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M. Gaffar, dalam pembukaan raker, Selasa (3/3).
Kedua, Komisi B, yang akan merencanakan dan mengatur operasional PHPU. Ketiga, Komisi C, membahas evaluasi selama 2008, merencanakan, dan mengatur operasional non-PHPU 2009, merencanakan program kerja 2010, dan rencana kerja reformasi birokrasi.
MK, menurut Janedjri, merupakan lembaga yang terkait dengan pemilu sehingga perlu memaksimalkan operasionalisasi administrasi. “Itu semua merupakan komitmen MK sebagai lembaga peradilan yang transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Setelah laporan Sekjend MK, rapat kerja MK dibuka secara resmi oleh Ketua MK, Mahfud MD. “Menyongsong semakin dekatnya pemilu 2009, MK membutuhkan waktu ekstra untuk mempersiapkan diri. Masalah administrasi harus dibenahi dan ditingkatkan, tenaga IT (informasi teknologi red.) telah disiapkan, dan MK juga melakukan penambahan panitera pengganti, sehingga MK berharap nantinya dapat memproses dan mempersidangkan permohonan PHPU secara efektif,” tuturnya.
Penegak Keadilan Substansi
Dalam pembukaan raker, Mahfud juga mendeklarasikan MK sebagai lembaga penegak keadilan substansi, teriring harapan MK menjadi contoh bagi peradilan lainnya, agar selalu mendahulukan nilai keadilan.
Banyak orang menganggap MK tidak konsisten dalam memutuskan perkara. Namun bagi Mahfud, hakim boleh melanggar undang-undang, apabila keadilan substansi tidak terakomodasi dalam undang-undang tersebut. Terobosan ini boleh, asal tidak melanggar UUD 1945. “Kalau keadilan telah terakomodir dalam undang-undang, maka tidak perlu melanggar undang-undang. Ini semua demi keadilan,” tegasnya di depan para peserta raker.
Menanggapi serangan atau kritikan terhadap vonis MK yang banyak dilakukan oleh berbagai pihak yang tidak puas atas putusan MK, Mahfud menambahkan bahwa MK selalu menjaga independensi dan tidak akan terpengaruh oleh serangan itu. “Hakim Konstitusi semuanya independen serta tidak ada yang saling mempengaruhi. Serangan itu akan hilang dengan sendirinya seiring berjalannya waktu,” lanjutnya. (Rojil NBA)
Foto: Dok. Humas MK/Yoga Adiputra