KPU tetaplah bekerja sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan putusan MK. Masalah hukum akan di-back up oleh MK. Sebaiknya KPU jangan terjebak lagi dalam kontroversi tentang suara terbanyak. Hal ini dikatakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Moh. Mahfud MD, dalam jumpa pers, Senin (2/3) di gedung MK, berkaitan dengan persiapan menyambut Pemilu 2009 yang akan diadakan April nanti.
Mahfud juga menegaskan KPU agar tidak merasa khawatir berlebihan karena sebenarnya instrumen hukum untuk mengantisipasi masalah yang muncul dari suara terbanyak sudah tersedia. Mahfud mengimbau agar KPU tetap memposisikan diri sebagai pelaksana undang-undang. “KPU tak usah dihantui akan banyaknya gugatan setelah hasil pemilu (keluar) kelak. Kita tak bisa berpikir tak akan ada gugatan, sebab apapun hasil yang diputuskan KPU pasti akan banyak digugat juga. Jadi, jangan takut pada bayang-bayang gugatan, sebab sudah ada instrumen hukum untuk menyelesaikannya,” papar Mahfud.
Mahfud juga menggambarkan pada Pemilu 2004 di saat MK baru satu tahun berdiri, MK berhasil menangani 479 sengketa hasil pemilu dan semua bisa terselesaikan dengan instrumen yang telah ada. “Tak mungkinlah kita bermimpi tidak ada gugatan, apapun penetapan KPU kelak,” tegas lagi.
Sesuai dengan isi putusan MK, lanjut Mahfud, KPU dapat membuat Peraturan KPU untuk menetapkan anggota legistlatif terpilih dengan suara terbanyak. Akan tetapi, tegas Mahfud, KPU jangan membuat norma baru. KPU tak usah khawatir mengenai momok bahwa Peraturan KPU akan di-judicial review ke MA. “Sulit membayangkan MA membatalkan Peraturan KPU yang hanya bersifat teknis-operasional untuk melaksanakan ketentuan undang-undang dan putusan MK secara apa adanya dan tidak membuat norma baru,” ujar Mahfud.
Selanjutnya Mahfud juga mengemukakan jika Peraturan KPU terpaksa dibatalkan oleh MA, KPU tidak perlu panic. KPU dapat langsung menetapkan anggota legislatif terpilih berdasar suara terbanyak dengan langsung berpedoman pada vonis MK. Jika penetapan itu digugat, maka akan menjadi sengketa hasil pemilu. “Penyelesaian sengketa hasil pemilu yang berkompetensi hanya MK. Maka sudah jelas instrumen hukumnya,” jelasnya.
Disinggung mengenai isu penetapan KPU yang nantinya akan digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Mahfud menegaskan bahwa hal itu mustahil. Menurut Mahfud, dengan keluarnya UU No. 5 Tahun 1986, sengketa hasil pemilu tidak boleh dibawa ke PTUN atau PTTUN. Bahkan, kini tegas dinyatakan dalam UUD 1945 bahwa sengketa hasil pemilu hanya menjadi kompetensi MK.
Mahfud juga mengimbau agar semua parpol dan caleg berkonsentrasi menghadapi pemilu yang kompetitif. Diharapkan semua peserta pemilu tak lagi terprovokasi oleh keraguan atas sistem suara terbanyak. “Kereta sistem suara terbanyak sudah berjalan, tak mungkin ditarik mundur. Ada instrumen hukum yang siap menyelesaikan kalau ada sengketa,” tegas Mahfud.
Ketika ditanya mengenai sengketa pemilu antaranggota Parpol, Mahfud menjelaskan bahwa sengketa yang ditangani MK sesuai undang-undang adalah sengketa antara parpol dengan KPU. “Kalau sengketa antaranggota parpol, dapat diselesaikan di pengadilan umum,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M. Gaffar, yang juga hadir mengungkapkan bahwa MK sedang mempersiapkan diri menghadapi pesta demokrasi rakyat, April nanti. Salah satu hal yang dilakukan MK dengan mengadakan rapat kerja (raker) pada tanggal 3 – 5 Maret 2009. “Raker MK setiap tahun diadakan, namun raker kali ini akan membahas mengenai persiapan pemilu karena bertepatan akan diselenggarakannya Pemilu 2009. Raker kali ini untuk mempersiapkan MK terkait tentang persiapan dan kesiapan menghadapi persengketaan hasil pemilu mendatang,” jelasnya.
Janedjri memperkirakan pada Pemilu 2009 akan ada sekitar 1.000 perkara sengketa hasil pemilu yang akan masuk ke MK. “Parpol yang ikut Pemilu 2009 ada 44 parpol. Jika setiap parpol mengajukan 20 kasus dan pada tingkat DPD (Dewan Perwakilan Derah red.) ada 2 kasus, maka MK akan menerima sekitar 1.000 kasus yang harus ditangani selambat-lambatnya 30 hari,” jelasnya.(Lulu A.)
Foto: Dok. Humas MK/Wiwik BW