Keberadaan advokat sebagai satu organisasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Namun, saat ini terdapat dua organisasi, yakni Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang sama-sama mengklaim sebagai organisasi yang sah.
Oleh sebab itu, Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A. Tumpa mengundang Ketua MK Moh. Mahfud MD untuk memberikan masukan tentang masalah tersebut, Kamis (26/02), di Gedung MA. Dalam pertemuan tersebut, hadir juga Kapolri Jenderal Pol. Bambang Hendarso, Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta dan Wakil Jaksa Agung Mochtar Arifin.
Menurut Mahfud, UU Advokat menjelaskan bahwa wadah organisasi advokat harus satu. “Saat ini terdapat dua organisasi. Untuk dapat beracara di pengadilan harus ada kartu advokat yang dikeluarkan oleh organisasi yang sah. Masalah itulah yang tadi dibahas dalam pertemuan,” kata mahfud sesampainya di Gedung MK usai pertemuan tertutup.
Mengenai sikap MK, Mahfud mengatakan bahwa MK tidak punya kepentingan atas permasalahan tersebut. MK tidak ingin memberikan penilaian apakah menolak atau mengakui salah satu diantara Peradi dan KAI. “Jadi, kita tidak perlu bersikap atas itu,” tegasnya.
Pertemuan itu, kata Harifin, masih belum menemukan hasil. “Kita ini baru saja mencari solusi yang terbaik. Cara bagaimana itulah yang harus ditemukan,” katanya.
Berkenaan dengan solusi yang dicari untuk Peradi dan KAI, Mahfud menambahkan akan mendukung apapun yang dilakukan MA. “Hasil penyelesaian MA akan saya dukung agar pelantikan di beberapa daerah tidak tertunda dan cepat selesai,” kata Mahfud. (Rojil NBA)
Foto: Dok. Humas MK/Andhini SF