50 siswa SMU Dian Harapan Lippo Karawaci, Tangerang berkunjung ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (26/2). Rombongan diterima Hakim Konstitusi, Maria Farida Indrati.
Karena jadwal kunjungan bertepatan dengan sidang Pemeriksaan Pendahuluan uji UU No.17/2006 tentang Perubahan atas UU No.10/1995 tentang Kepabeanan, maka seluruh siswa beserta para gurunya dibimbing mengikuti proses jalannya persidangan. Apalagi, Maria Farida adalah salah satu anggota Hakim Panel yang memimpin jalannya sidang tersebut. “Ini bertujuan agar siswa dapat secara langsung mengamati bagaimana MK menggelar sidang,” tutur guru mereka.
Maria menemui para siswa usai sidang yang berlangsung selama hampir satu setengah jam. “Biasanya sidang tidak sampai satu jam. Namun seperti adik-adik lihat, tadi banyak perkara yang diajukan dan ditanyakan, sehingga agak lama,” urai Maria di depan para murid.
Dalam penjelasannya, Maria memaparkan bahwa keberadaan MK diatur dalam UUD 1945 Perubahan Ketiga Tahun 2001, yang kemudian disahkan melalui UU No. 24/2003 tentang MK pada 13 Agustus 2003. Sejak itu, MK produktif menuntaskan persoalan. “Salah satunya, tercatat ada sekitar 27 perkara pemilu kepala daerah terselesaikan sampai Januari 2009 kemarin,” jelasnya.
Dalam diskusi interaktif, Tommy, salah seorang siswa, menanyakan seandainya tidak ada MK di Indonesia, maka apa yang terjadi. Maria menjawab, “pasti banyak pertentangan (dalam) memaknai perundang-undangan. Apalagi setelah reformasi ini, tiap bulannya puluhan undang-undang baru, disahkan.”
“Bagaimana dengan orang-orang di daerah yang ingin menguji undang-undang?” tanya Fia, siswa yang lain. Jawab Maria, saat ini proses berperkara di MK semakin mudah karena, selain datang sendiri, masyarakat bisa mendaftarkan perkara melalui permohonan online di laman MK. “Bahkan MK juga bisa menggelar video conference, kerjasama dengan 34 perguruan tinggi se-Indonesia,” jelas Maria.
Di akhir kunjungan, Maria memberikan kenang-kenangan satu set buku tentang konstitusi dan ketatanegaraan Indonesia yang diserahkan kepada guru pendamping. (M. Yazid)
Foto: Dok. Humas MK/Kencana SH