Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Moh. Mahfud MD, mengimbau agar seluruh pegawai MK harus menegakkan keadilan. “Penegakkan keadilan yang utama itu harus terhadap diri sendiri dan rumah kita sendiri, yaitu Mahkamah Konstitusi,” katanya saat meresmikan Perumahan Dinas dan Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan MK, Rabu (25/12), di Bekasi.
Mahfud juga mengingatkan kepada seluruh pegawai MK agar menjauhi hal-hal haram yang dapat merusak kepercayaan masyarakat kepada MK. “Pedoman hukum dalam hidup ini ada lima, yakni wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram. Maka bekerja di MK itu batasnya hanya sampai mubah (dikerjakan tidak berdosa, tidak dilakukan tidak berdosa, red.). Jauhi yang haram karena pertaruhannya MK dapat diejek dan kehilangan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Disinggung mengenai pentingnya pendidikan dan pelatihan (diklat), Mahfud mengungkapkan bahwa diklat merupakan bagian penting dalam mewujudkan reformasi dalam tubuh MK. Ia juga menuturkan ada empat hal yang harus diperhatikan bagi MK ketika melakukan diklat, di antaranya, harus berbasis kompetensi karena menyesuaikan dengan kebutuhan dan antisipasi tantangan zaman, sistematis, komprehensif, dan bersifat kontinyu. “Kita juga harus membentuk pendidik diklat yang andal dan profesional. Kalau bisa jangan hanya dari internal MK saja, namun juga dari pihak luar,” jelas Mahfud.
Selain itu, Mahfud juga menuturkan agar Pusdiklat MK yang mulai dibangun sejak akhir tahun 2007 ini dapat digunakan tidak hanya terbatas untuk kalangan pegawai MK, tetapi juga dapat dipergunakan bagi masyarakat umum. “Pusdiklat ini harus menjadi kawah candradimuka bagi semua pihak untuk mengembangkan pendidikan sadar berkonstitusi,” harapnya.
Hal inipun diamini oleh Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M. Gaffar, ketika menyampaikan sambutannya. “Pusdiklat MK ini dapat juga digunakan sebagai sarana peningkatan pendidikan sadar berkonstitusi untuk kalangan masyarakat umum seperti para guru, dosen, wartawan dan lainnya. Hal ini dapat mendorong tegaknya hukum konstitusi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Janedjri berharap agar dengan adanya perumahan dinas dan pusdiklat MK ini, secara sistematis, dapat meningkatkan profesionalitas pegawai MK. “Semoga dengan adanya perumahan pegawai MK ini kompetensi pegawai dapat meningkat. Tak hanya itu, kinerja pegawai MK harus lebih responsif dan antisipatif,” paparnya.
Sementara itu, Walikota Bekasi, Mochtar Mochammad, menyampaikan dukungannya terhadap MK sebagai lembaga peradilan tata negara. Ia mengharapkan agar MK dapat melindungi dan memberikan pelayanan peradilan terbaik bagi masyarakat. “Semoga MK dapat memberikan pelayanan yang sama terhadap masyarakat sehingga semua lapisan masyarakat dapat mengakses peradilan dan berada dalam payung hukum MK,” ujar Mochtar.
Gedung Pusdiklat dan perumahan pegawai MK yang terletak di Jalan RA Kartini no 22 – 24, Kelurahan Sepanjang Jaya, Bekasi ini berdiri di tanah seluas 35.000 m². Komplek dinas yang dibangun oleh PT Pembangunan Perumahan ini terdiri atas 57 rumah bagi pejabat eselon I – IV dan Panitera Pengganti MK serta 15 asrama Pusdiklat. Perumahan dinas MK ini juga dilengkapi dengan fasilitas umum, seperti masjid, lapangan tenis, dan lainnya. (Lulu A.)
Foto: Dok. Humas MK/Yoga Adiputra