Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Negara juga memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN maupun APBD. Ketentuan tersebut termaktub dalam Pasal 31 UUD 1945.
Hal itu diungkapkan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK), Zaenal Arifin Hoesein, ketika menerima kunjungan tujuh anggota Panitia Khusus Peraturan Daerah Pendidikan dan tiga Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Gorontalo di Gedung MK, Selasa (24/2).
Agenda kunjungan tersebut merupakan salah satu langkah untuk menkonsultasikan permasalahan anggaran 20 persen APBD Gorontalo untuk alokasi pendidikan, terkait putusan MK No. 011/PUU-III/2005 atas uji materi UU 20/2003 tentang Sisdiknas. Pansus Perda pendidikan DPRD Gorontalo tidak ingin Perda yang saat ini digodoknya menjadi masalah dikemudian hari. Oleh sebab itu, pendapat MK memiliki peran penting.
Salah satu anggota Pansus, Umar Karim, dari Partai Amanat Nasional (PAN) menanyakan bagaimana mengimplementasikan putusan MK. “Apakah dalam 20 persen anggaran pendidikan tersebut juga termasuk gaji untuk guru,” tanya Umar kepada Zaenal selaku pihak MK.
“Ketentuan minimal 20 persen anggaran pendidikan yang diputuskan MK termasuk di dalamnya untuk alokasi gaji guru. Hal itu merupakan pertimbangan realistis sebagai pendorong untuk memenuhi target 20 persen karena guru juga merupakan komponen pendidikan,” jawab Zaenal.
Selain itu, Zaenal juga menambahkan bahwa ketentuan minimal 20 persen harus wajib dilaksanakan. “Jangan melihat MK yang memiliki keputusan final. Pansus Perda Pendidikan Provinsi Gorontalo dan juga daerah yang lainnya harus melihatnya dalam perspektif amanat rakyat yang terdapat dalam UUD 1945,” tegasnya di hadapan para anggota pansus.
Terkait pertanyaan sanksi kurungan penjara yang akan dimasukkan dalam Perda pendidikan tersebut, Zainal memperbolehkannya. Sanksi merupakan ancaman yang terkadang bisa menjadi langkah preventif agar tidak mencederai ketentuan yang terdapat dalam peraturan ataupun undang-undang. “Secara pribadi, saya setuju saja apabila dalam Perda memuat sanksi, baik kurungan maupun administrasi, supaya tidak ada pelanggaran terhadap penarapannya,” tandasnya di akhir konsultasi. (Rojil NBA)
Foto: Dok. Humas MK/Wiwik BW