Mahkamah Konstitusi (MK) tidak boleh sewenang-wenang dalam mengadili perkara. Hal ini dikemukakan Ketua MK, Moh. Mahfud MD, Selasa (24/2), di hadapan wartawan di ruang kerjanya.
Hanya undang-undang yang inkonstitusional saja, lanjut Mahfud, yang harus dinyatakan tidak mengikat. MK tidak dapat didorong-dorong untuk membatalkan sebuah undang-undang yang sudah jelas sejalan dengan konstitusi. Disadari, proses pembentukan undang-undang, meskipun melalui perdebatan yang lama, tidak menjamin sudah sesuai dengan konstitusi. ”Sebagai konsekuensi undang-undang merupakan produk politik, maka MK menguji apakah adil atau tidak,” ujarnya.
Terkait dengan tertutupnya peluang calon presiden independen atau perseorangan dengan putusan MK, menurut Mahfud, materi Undang-Undang Dasar sudah jelas menentukan calon presiden harus melalui parpol atau gabungan parpol yang berbeda dengan UU Pemerintahan Daerah (UU Pemda). ”UU Pemda hanya menyebutkan kepala daerah dipilih secara demokratis, yang berbeda dengan pemilihan presiden,” katanya.
Mahfud menekankan, MK tidak boleh sewenang-sewenang dalam menguji konstitusionalitas undang-undang. “Jika memasuki ranah pembentukan undang-undang, maka MK sudah sewenang-wenang,” tegasnya.
Ditanya tentang potensi terhambatnya pelaksanaan pemilu 2009 karena putusan MK, menurut pria yang sudah berkecimpung lama di dunia politik dan akademik ini, putusan MK sudah bisa dijadikan pijakan dan landasan dalam pelaksanaan pemilu. ”Semua putusan MK sudah diperhitungkan,” katanya dengan tegas. (Miftakhul Huda)
Foto: Dok. Humas MK/Yoga Adiputra