Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sah atas Surat Keputusan KPUD Tapanuli Utara Nomor 09 Tahun 2009. Untuk itu, Permohonan Keberatan atas Keputusan KPUD, yang dimohonkan Samsul Sianturi dan Frans A Sihombing bertanggal 20 Februari 2009, tidak dapat diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi. Demikian pernyataan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Hoesein, didampingi Ketua KPUD Tapanuli Utara dalam konferensi pers di gedung MK, Selasa (24/02).
Perkara yang dimohonkan tersebut merupakan perkara yang kedua kalinya dalam proses Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Tapanuli Utara 2008-2009. Namun demikian, berdasarkan Ketetapan MK Nomor 49/PHPU.D-VI/2008, tanggal 23 Februari 2009, MK menyatakan tidak mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi. “Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PHPU.D-VI/2008 bertanggal 16 Desember 2008 merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat,” tegas Zainal.
Sebelumnya, dalam putusan yang dikeluarkan MK tentang Keberatan Terhadap Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, MK memerintahkan kepada KPUD untuk melaksanakan pemungutan suara ulang bagi keenam Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Utara di 14 kecamatan paling lama 60 hari terhitung sejak putusan ini diucapkan. Hasil pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut, KPUD Tapanuli Utara mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 09 Tahun 2009 bertanggal 17 Februari 2009 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kapala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tapanuli Utara Tahun 2008-2009.
Menurut MK, persoalan-persoalan hukum yang muncul sebagaimana dikemukakan dalam permohonan Pemohon bertanggal 20 Februari 2009 secara prima facie merupakan pelanggaran administratif dan pidana, sehingga bukan menjadi wewenang MK. Di samping itu, Keputusan KPUD Tapanuli Utara tersebut merupakan bagian dari proses pemilukada Kabupaten Tapanuli Utara, oleh karena itu permohonan yang diajukan oleh Samsul Sianturi dan Frans A. Sihombing ini tidak termasuk kategori permohonan baru, sehingga tidak dapat diregistrasi sebagai permohonan baru. (Sahlul Foe)
Foto: Dok. Humas MK/Yoga Adiputra